News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Apa Kesalahan Kompol Baiquni Wibowo dalam Kasus Ferdy Sambo hingga Akhirnya Dipecat Polri?

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kompol Baiquni Wibowo.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Apa kesalahan Kompol Baiquni Wibowo (Kompol BW) dalam kasus menghalang-halangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J di rumah Ferdy Sambo hingga harus dipecat?

Seperti diketahui, Kompol Baiquni Wibowo (Kompol BW) merupakan tersangka obstruction of justice atau menghalang-halangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Belakangan diketahui, Kompol Baiquni ternyata berperan dalam menghancurkan serta menghilangkan CCTV terkait pembunuhan Yosua.

Tak hanya Kompol Baiquni, sebelumnya Kompol Chuck Putranto juga dipecat terkait kasus yang sama.

Keduanya terbukti membantu Ferdy Sambo dalam perusakan dan penghilangan barang bukti berupa CCTV di rumah dinas Sambo.

Mantan Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri itu bersama Chuck Putranto sempat menyimpan dan merusak rekaman CCTV pos pengamanan di depan rumah dinas Ferdy Sambo.

Baca juga: Jadi Tersangka Obstruction of Justice, Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo Dipecat Polri

Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo menjalani sidang atas pelanggaran etik dengan tindak pidana obstruction of justice atau menghalangi penyidikan.

Selain Baiquni, ada tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan merintangi penyidikan kasus pembunuhan Yosua.

Termasuk di antaranya Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Chuck Putranto, AKP Irfan Widyanto dan Irjen Ferdy Sambo.

Sosok Kompol Chuck

Sebelum Baiquni, Komisaris Polisi (Kompol) Chuck Putranto juga dipecat dari Polri menyusul Irjen Ferdy Sambo.

Diketahui, Kompol Chuck Putranto menjadi tersangka obstruction of justice atau upaya menghalang-halangi proses pengusutan kasus terkait tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Pemecatan Chuck Putranto diputuskan saat sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) pada Kamis (1/9/2022) kemarin.

"Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (2/9/2022), dikutip dari Kompas.com.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini