"Kami minta ke Komnas HAM tunjukkan bukti-bukti yang akurat, di rumah Magelang tidak mungkin tidak ada CCTV, tolong dong ditunjuKkan kebenarannya," kata Roslin Simanjuntak.
Baca juga: Kompol Baiquni Wibowo Diberhentikan Tidak Hormat, Susul Ferdy Sambo dan Kompol Chuck Putranto
Ia mengatakan agar Komnas HAM tidak hanya bicara, dan jangan hanya mendengarkan pernyataan Putri Candrawathi ataupun Kuat Maruf.
"Jangan cuma omongan, omongan Bu PC yang didengarkan ataupun omongan si Kuat, Kalau omongan bisa aja, tapi bukti yang paling utama, bukti itu yang jadi pedoman kita," tegasnya.
Roslin menilai seharusnya Komnas HAM bisa cermat, jika memang menemukan bukti baru diucapkan, jangan hanya dugaan tetapi tidak ada bukti yang ditunjukkan.
"Jangan katakan itu kalau buktinya tidak ada," ucapnya.
Roslin juga mengatakan seharusnya juga ada bukti visum jika memang ada kekerasan seksual.
"Harusnya divisum ibu PC untuk membuktikan," ujarnya.
Rekomendasi Komnas HAM
Seperti diketahui kasus dugaan pelecehan seksual terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, oleh Brigadir J sempat dihentikan penyidik Bareskrim Polri.
Namun kini kasus dugaan pelecehan seksual tersebut mengemuka lagi.
Komnas HAM membeberkan temuan terbarunya mengenai dugaan kuat peristiwa pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi di Magelang.
"Berdasarkan temuan faktual disampaikan terjadi pembunuhan yang merupakan extrajudicial killing, yang memiliki latar belakang adanya dugaan kekerasan seksual (di Magelang)," kata Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, Kamis (1/9/2022) dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV.
Dalam pemeriksaannya, Putri Candrawathi mengaku menjadi korban pelecehan seksual oleh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Putri bahkan juga mengaku diancam usai dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.