News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

IPW Ungkap Asal Usul Satgassus yang Dipimpin Ferdy Sambo, Dibuat untuk Urus Kasus Atensi Pimpinan

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso dalam Diskusi Publik: Teka-Teki Satgassus Merah Putih di kanal Youtube KontraS pada Senin (5/9/2022).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso membeberkan sejumlah informasi yang diterimanya mengenai latar belakang pembentukan hingga tugas dari Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Merah Putih yang dipimpin mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Satgas Merah Putih dibubarkan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo setelah Ferdy Sambo terbelit kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Berdasarkan informasi yang diperolehnya, Sugeng menjelaskan awalnya Satgassus Merah Putih diusulkan saat Jenderal Polisi Tito Karnavian menjadi Kapolri.

Tujuan dari satgas Merah Putih ini didirikan untuk menjaga stabilitas keamanan terkait menguatnya adanya gerakan radikal.

Ketika diajukan kepada DPR pada 2017, kata Sugeng, sesungguhnya DPR sudah menolak karena fungsinya akan tumpang tindih dengan satuan kerja Polri yang sudah ada.

Baca juga: Kejanggalan Dugaan Pelecehan Seksual Istri Sambo Versi LPSK, Putri Cari Brigadir J setelah Kejadian

Pada 2019, lanjut dia, Satgassus diketuai Idham Azis dan Ferdy Sambo menjadi sekretarisnya.

Kemudian saat Idham Azis menjadi Kapolri, Ferdy Sambo kemudian menjadi Ketua Satgassus sampai Satgas tersebut dibubarkan Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Ia memperkirakan Ferdy Sambo telah menjadi Ketua Satgassus selama tiga periode.

Hal tersebut disampaikannya dalam Diskusi Publik: Teka-Teki Satgassus Merah Putih di kanal Youtube KontraS, Senin (5/9/2022).

Baca juga: Penjelasan Ketua Komnas HAM RI Soal Video Viral Sebut Ferdy Sambo Bos Mafia

"Terjadi perubahan fungsi dari Satgasus pada zaman Idham Azis. Secara tegas Satgassus ini dibuat SPRIN oleh Kapolri untuk menangani kasus-kasus yang mendapat atensi pimpinan," kata Sugeng.

Sugeng mengatakan yang dimaksud dengan atensi tersebut tidak dijelaskan dalam SPRIN tersebut.

Namun demikian, kata dia, atensi tersebut bermakna perhatian pada kasus-kasus khusus.

Tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo atau Irjen FS menjalani adegan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Rekonstruksi ini menghadirkan lima tersangka yang telah ditetapkan yaitu Irjen Ferdy Sambo atau Irjen FS, Putri Candrawathi atau PC, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf atau KM. Rekonstruksi tersebut memeragakan 78 adegan dengan rincian 16 adegan adalah peristiwa yang terjadi di Magelang pada tanggal 4,7, dan 8 Juli 2022, 35 adegan di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling, dan 27 adegan di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri itu. WARTA KOTA/YULIANTO (WARTA KOTA/YULIANTO)

"Kasus-kasus khusus ini ketika saya tanya menyangkut misalnya kasus-kasus yang high profile, kasus-kasus yang terkait tindak pidana yang melibatkan kerugian yang besar, atau nilai yang besar, kasus-kasus yang menarik perhatian publik, kasus-kasus yang menjadi atensi dari Presiden atau lembaga-lembaga negara, high profile termasuk di sana," kata Sugeng.

Satgassus, lanjut dia, kemudian diberi kewenangan untuk menangani lima kewenangan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana yang diatur dalam lima Undang-Undang (UU).

Lima UU tersebut yakni menyangkut psikotropika, narkotika, TPPU, korupsi, dan ITE.

Baca juga: Tersangka di 2 Kasus, Komnas HAM Yakin Ferdy Sambo Dihukum Berat Walau Dugaan Pelecehan Terbukti

"Dari lima UU ini terlihat bahwa perkara yang diserahkan kepada Satgassus adalah perkara-perkara yang 'mewah'. 'Mewah' itu adalah tindak pidana yang memang akan melibatkan satu potensi penanganan kasus dengan nilai yang besar," kata dia.

Karena itu, kata dia, banyak perkara-perkara terkait pengungkapan kasus narkoba yang besar diungkap Satgassus.

Namun demikian, lanjut dia, yang jadi pertanyaan adalah bagaimana akuntabilitas kerja dari Satgasus.

Karena, kata Sugeng, dalam SPRIN tersebut administrasi penanganan perkara Satgassus melekat pada Satuan Kerja di Bareskrim administrasinya.

"Akan tetapi saya mendapat informasi bahwa Satgasus ini memiliki keleluasaan yang besar dalam penanganan kasus ini, walaupun administrasinya ada pada Satker Bareskrim," kata dia.

Sugeng mengaku baru mengetahui Satgassus tersebut ketika kasus Ferdy Sambo mencuat.

Pihaknya, kata dia, kemudian menyampaikan lima alasan agar Satgassus dibubarkan.

Pertama, kata dia, Satgassus tersebut adalah polisi elite.

"Karena 421 orang untuk SK SPRIN Stagassus yang terkahir ini adalah orang-orang yang dipilih berdasarkan kedekatan daripada para pimpinan-pimpinan. Di sana ada sebagai penasihat Kapolda beberapa wilayah, kemudian Saambo sendiri sebagai Kadiv Propam," kata dia.

Kedua, lanjut dia, terjadi demoralisasi di kalangan polisi yang bukan merupakan anggota Satgassus.

Ketiga, kata Sugeng, adanya tumpang tindih kewenangan karena penyelidikan dan penyidikan sebetulnya kewenangan Satker Reserse.

Keempat, kata dia, Satgassus itu tidak memiliki dasar legalitas yang kuat.

Kelima, lanjut dia, posisi Sambo sebagai KetuabSatgasus bersamaan posisinya sebagai Kadiv Propam menimbulkan konflik kepentingan yang sangat besar dan di sana terjadi pemusatan kekuasaan.

Tiga kali menjadi Ketua Satgasus, kata dia, menjadikan Ferdy Sambo memiliki kewenangan yang besar.

"Perkara-perkara terkait yang mendapat atensi. Atensi Kapolri atau mereka bisa menentukan sendiri perkara mana yang bisa diambil alih, mereka yang menentukan," kata dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini