TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Suharso Monoarfa diberhentikan dari jabatan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) oleh para Majelis dan Mahkamah Partai dalam Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) yang bertema “Konsolidasi dan Sukses Pemilu 2024”.
Dalam Rapat Pengurus Harian DPP PPP, Muhammad Mardiono diamanahkan sebagai Plt Ketua Umum PPP menggantikan Suharso.
“Saya menerima amanah yang diputuskan dalam rapat pengurus harian untuk mengisi jabatan Plt Ketua Umum PPP. Atas dukungan dan doa para kiai yang ada di majelis ini, Bismillah saya akan bekerja keras agar PPP bisa bangkit di Pemilu 2024,” ujar Muhammad Mardiono, usai Rakernas di Ballroom Swiss-Belinn, Serang, Banten, Senin (5/9/2022).
Sementara itu, Ketua Majelis Syariah PPP KH Mustofa Aqil Siradj menyebut keputusan ini diambil atas usulan berbagai pihak.
Dia pun berharap keputusannya bisa bermanfaat dan lebih baik untuk partai.
“Kami tidak bisa menahan gejolak protes, suara, dan usulan dari berbagai pihak. Tidak kurang dari 10 kali pertemuan kami adakan untuk menanggapi gejolak ini. Keputusan ini semata-mata merespon kiai dan berbagai pihak,” katanya.
Di tempat yang sama, Ketua Majelis Kehormatan PPP KH Zarkasih Nur mengaku tidak ada kebencian terhadap pemimpin yang lalu (Suharso).
Ke depannya, dia menyebut kepemimpinan partai akan dilakukan dengan penuh kebersamaan, persatuan, dan kasih sayang.
Sehingga, bangsa Indonesia bisa lebih makmur, sejahtera, dan menjadi umat yang Rahmatan Lil Alamin.
“Kami tetap berhubungan baik, tidak ada yang menaruh kebencian ataupun kemarahan. Tetapi dalam menghadapi masalah sekarang ini kami mengharapkan Suharso melepas tugasnya sebagai Ketua Umum PPP,” ujarnya.
Adapun Rakernas kali ini dihadiri oleh Wakil Ketua Umum PPP Arsul Sani, pengurus harian DPP PPP, serta Ketua dan Sekretaris dari 27 DPW PPP se-Indonesia.
Kemudian, Anggota DPR RI Fraksi PPP M Amir Uskara dan Achmad Baidowi, serta Ketua Gerakan Pemuda Kabah (GPK) Habib Farhan Hasan Al Amri.
Sebagai informasi, sebelumnya para Majelis Partai telah dua kali mengirimkan surat kepada Suharso dan memintanya mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum PPP.
Namun, Suharso tidak kunjung meresponnya.
Terdapat juga rentetan aksi yang meminta Suharso untuk mundur dari jabatannya oleh berbagai elemen seperti; santri, kader PPP, hingga para pecinta kiai.
Aksi tersebut merupakan buntut dari ucapannya terkait “amplop kiai” dan hal lainnya yang dinilai tidak sesuai dengan AD/ART partai.
Suharso Monoarfa Diberhentikan dari Ketua Umum PPP
Sebelumnya, Pimpinan 3 Majelis DPP PPP telah melakukan musyawarah, dan telah memutuskan mencopot Suharso Monoarfa sebagai Ketua Umum.
Selanjutnya, akan ditunjuk seorang pelaksana tugas (Plt) untuk mengisi kekosongan kursi Ketua Umum PPP.
Wakil Sekretaris Majelis Pertimbangan DPP PPP Usman M. Tokan mengatakan, pemberhentian dilakukan setelah pimpinan 3 Majelis partai menyikapi terkait ramai dan gaduhan soal Suharso secara pribadi dan kalangan simpatisan PPP.
"Sehingga pada tgl 30 Agustus 2022, dengan berat hati, Pimpinan 3 Majelis yang merupakan Majelis Tinggi DPP akhirnya melayangkan surat ketiga yang atas dasar kewenangannya mengeluarkan Fatwa Majelis yakni Memberhentikan Saudara Suharso Monoarfa dari Jabatan Ketua Umum DPP PPP terhitung sejak surat tersebut ditandatangani," kata Usman saat dikonfirmasi Tribunnews, Senin (5/9/2022).
Baca juga: Politisi PPP Sebut Desakan Mundur Suharso Monoarfa Tidak Realistis
Pimpinan 3 Majelis DPP PPP telah melakukan musyawarah, dan telah memutuskan mencopot Suharso Monoarfa sebagai Ketua Umum.
Selanjutnya, akan ditunjuk seorang pelaksana tugas (Plt) untuk mengisi kekosongan kursi Ketua Umum PPP.
Wakil Sekretaris Majelis Pertimbangan DPP PPP Usman M. Tokan mengatakan, pemberhentian dilakukan setelah pimpinan 3 Majelis partai menyikapi terkait ramai dan gaduhan soal Suharso secara pribadi dan kalangan simpatisan PPP.
"Sehingga pada tgl 30 Agustus 2022, dengan berat hati, Pimpinan 3 Majelis yang merupakan Majelis Tinggi DPP akhirnya melayangkan surat ketiga yang atas dasar kewenangannya mengeluarkan Fatwa Majelis yakni Memberhentikan Saudara Suharso Monoarfa dari Jabatan Ketua Umum DPP PPP terhitung sejak surat tersebut ditandatangani," kata Usman saat dikonfirmasi Tribunnews, Senin (5/9/2022).
Usman menambahkan, pada tanggal 2-3 September bertempat di Bogor, Mahkamah Partai melakukan rapat dan mengeluarkan Pendapat Mahkamah Partai.
"Bahwa menyepakati usulan 3 Pimpinan Majelis untuk memberhentikan Saudara Suharso Monoarfa dari jabatan Ketua Umum DPP PPP masa bakti 2020-2025," terangnya.
Baca juga: Suharso Nilai Pembiasan Pidatonya Soal Amplop Kiai Rugikan Elektoral PPP
Selanjutnya, 3 Pimpinan Majelis DPP PPP meminta pendapat hukum Mahkamah Partai sesuai dengan AD/ART PPP, serta meminta Pengurus Harian (PH) DPP PPP segera melaksanakan rapat untuk memilih dan menetapkan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum untuk mengisi lowongan jabatan tersebut.
Usman menambahkan, bahwa keputusan yang diambil para majelis dipastikan telah meminta pertimbangan banyak pihak. Tak terkecuali Ketua Majelis Syari’ah, KH Mustofa Aqil Siraj.
"Selaku Ketua Majelis Syari’ah yang ucapannya, pandangannya, nasihatnya serta fatwanya harus diikuti oleh seluruh pengurus, kader dan simpatisan PPP seluruh Indonesia," kata dia.
"Selaku Ketua Majelis Syari’ah dalam arahannya meminta agar persoalan ini harus segera dapat diselesaikan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat dalam rangka kemaslahatan umat, bangsa dan negara, sesuai kaidah dan aturan organisasi PPP yg berazaskan Islam ini," sambungnya.
KH Mustofa Aqil Siraj, lanjut Usman, juga mengimbau kepada seluruh jajaran pengurus dan pejuang Partai Persatuan Pembangunan untuk terus melakukan kerja-kerja organisasi dan kerja elektoral.
Terpenting, tak terfokus hanya pada satu masalah tertentu.
"Silakan lanjutkan Program Sekolah Politik dan bedah dapil agar target perjuangan bisa terwujud. Ikhtiar politik terus kita lakukan semoga Allah meridhoi perjuangan kita, Amin," jelasnya. (*)