Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI kembali menggelar sidang pemeriksaan laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu 2024 yang dilaporkan Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai).
Dalam agenda pembacaan laporannya, Partai Pandai menganggap Penggunaan sistem informasi partai politik (Sipol) dalam proses pendaftaran parpol calon peserta Pemilu Serentak 2024 melanggar UU 7/2017 tentang Pemilu.
"Bahwa pendaftaran parpol sebagai peserta pemilu harus melalui Sipol. Namun Sipol dalam UU 7/2017 tidak dijelaskan eksplisit kalau pendaftaran harus melalui Sipol," kata Kuasa Hukum Pandai, Muhammad Rizaldi dalam sidang di Bawaslu, Senin (5/9/2022).
Baca juga: Kendala Sipol, KPU Lagi-lagi Digugat ke Bawaslu
Partai Pandai yang digawangi oleh Farhat Abas mengaku tak bisa mengakses Sipol untuk menginput data dokumen persyaratan pendaftaran. Alasannya karena mereka alami gangguan hingga server Sipol yang lemot.
“Sipol dalam prosesnya sering mengalamai gangguan, hambatan, down server untuk akses, seringkali data yang di upload melalui Sipol tiba-tiba hilang dan harus mengupload data kembali,” katanya.
Menurutnya, Sipol milik KPU tak ramah dan familiar bagi parpol baru. Sementara KPU dinilai tak melakukan sosialisasi yang cukup dan mengadakan pelatihan memadai khususnya bagi parpol baru.
"Bahwa Sipol dimaksud tidak ramah dan belum familiar bagi partai-partai baru yang saat ini mengikuti tahapan verifikasi di KPU RI, tidak ada sosialisasi dan pelatihan yang memadai," pungkas Rizaldi.