Laporan Wartawan Tribunnews.com, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Muhammad Mardiono kabarnya akan mengundurkan diri dari jabatannya setelah dilantik sebagai Plt Ketua Umum PPP.
Menanggapi hal itu, Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono mengatakan bahwa pengunduran diri tersebut akan diproses bila suratnya telah dikirimkan.
Proses pengunduran diri tersebut berada di wilayah Sekretariat Negara atau di Sekretariat Kabinet.
“Ya kalau sesuai aturan kan ada pak Seskab ada pak Mensesneg, sesuai aturan ya diproses,” kata Heru di Istana Kepresiden, Jakarta, Selasa (6/9/2022).
Baca juga: Dinamika Internal Jadi Alasan Muhamad Mardiono Tak Hadiri Workshop Nasional PPP
Heru mengaku belum ada arahan dari presiden Jokowi terkait hal tersebut. Namun pengunduran diri Mardiono akan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Belum ya nanti sesuai aturan,” katanya.
Dalam Pasal 12 Undang-Undang nomor 19 tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menyebutkan jika anggota wantimpres tidak boleh merangkap sebagai pimpinan partai politik, pejabat negara, struktur pada instansi pemerintah, pimpinan ormas, LSM, yayasan, BUMN atau BUMD, organisasi profesi, dan struktural di perguruan tinggi negeri.
Selain itu dalam aturan tersebut dituliskan jika pemberhentian wantimpres oleh Presiden bisa dilakukan melalui surat pengunduran diri.
Sebelumnya Wakil Ketua Umum PPP Arsul Sani mengatakan Mardiono akan mundur dalam jabatan lainnya sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).
Tujuannya agar Mardiono lebih fokus mengurus partai.
"Kemudian pak Mardiono, bahkan karena (menjabat) Wantimpres nanti sesuai UU Wantimpres nanti dia juga harus mengundurkan diri," kata dia.