TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar sidang kasus dugaan korupsi Perum Perindo dengan terdakwa eks Dirut perusahaan, Syahril Japarin pada Senin (5/9/2022).
Dalam sidang yang beragendakan pembacaan duplik terdakwa atas replik Jaksa Penuntut Umum (JPU), Syahril Japarin menyatakan fakta persidangan membuktikan bahwa tak ada kerugian negara saat dirinya menjabat.
Kuasa hukum Syahril Japarin, Muhammad Rudjito mengatakan pernyataan tersebut didasari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Metode penghitungan kerugian negara dilakukan dengan cara menghitung nilai tunggakan tagihan pembayaran Perum Perindo kepada tujuh mitra yang belum dibayarkan," terang Rudjito di persidangan, Senin.
Baca juga: Bacakan Pleidoi, Eks Dirut Perum Perindo Syahril Japarin Minta Hakim Putus Bebas
Menurutnya tak terbukti ada tunggakan tagihan atau piutang Perum Perindo kepada mitra terkait perdagangan ikan saat terdakwa menjabat.
"Dengan demikian sangat jelas dan tidak terbantahkan bahwa tidak ada kerugian negara saat terdakwa menjabat sebagai Direktur Utama Perum Perindo," jelasnya.
Ia juga menyatakan bahwa penerbitan Surat Utang Jangka Menengah atau medium term note (MTN) sejumlah Rp200 miliar sudah mendapat persetujuan Menteri BUMN kala itu.
Adapun dana tersebut digunakan pada tahun 2017.
"Karena itu apabila dana MTN tersebut masih digunakan untuk kegiatan perdagangan ikan di tahun 2018, maka penggunaan itu terjadi bukan pada masa kepemimpinan Terdakwa Syahril Japarin," kata Rudjito.
Berkenaan dengan duplik tersebut, kubu Syahril meminta Majelis Hakim Tipikor untuk membebaskan terdakwa dari dakwaan primair dan subsidair jaksa.
Baca juga: Kejagung Tetapkan Eks Dirut Perum Perindo Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi
Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa dua mantan pejabat BUMN, Syahril Japarin dan Risyanto Suanda mengelola dana serta usaha jual beli ikan yang menyalahi ketentuan.
Keduanya didakwa melakukan perbuatan korupsi pengelolaan keuangan dan usaha Perum Perindo tahun 2016-2019.
Perbuatan terdakwa disebut merugikan keuangan negara sebesar Rp121,4 miliar dan 279 ribu dolar AS.
Atas perbuatan itu, Syahril Japarin dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan bui.
Sementara Riyanto Utomo dituntut pidana 11 tahun penjara.