TRIBUNNEWS.COM - Ratu Atut Chosiyah yang merupakan eks Gubernur Banten dikabarkan bebas dari penjara, Selasa (6/9/2022) hari ini.
Narapidana kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) ini telah bebas dan keluar dari Lapas Kelas IIA Tangerang.
Selanjutnya, Ratu Atut Chosiyah menuju Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Serang untuk melakukan pelaporan dalam rangka pembinaan dari pembebasan bersyarat (PB).
Lantas bagaimana rekam jejak Ratu Atut Chosiyah hingga akhirnya harus mendekam di penjara?
Berikut rangkuman Tribunnews.com terkait rekam jejak kasus Ratu Atut Chosiyah.
Baca juga: Dalam Eksepsinya, Lin Che Wei Sebut Perkara Minyak Goreng Bukan Kasus Korupsi
Korupsi Pengadaan Alkes
Mengutip Kompas.com, pada tahun 2017, Ratu Atut terbukti terlibat kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten, hingga akhirnya harus di penjara.
Ratu Atut diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (16/6/2017).
Ia dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ratu Atut juga dituntut membayar denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Apa yang dilakukan Ratu Atut dianggap tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Ia dinilai telah turut serta menikmati dan menerima uang serta fasilitas yang didapatkan dari korupsi.
Akibat perbuatannya, negara merugi sebesar Rp 79,7 miliar dalam pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten.
Atut terbukti telah melakukan pengaturan dalam proses pengusulan anggaran Dinas Kesehatan Provinsi Banten pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2012, dan APBD Perubahan 2012.