TRIBUNNEWS.COM - Presiden memiliki hak prerogatif.
Hak prerogatif adalah hak khusus atau istimewa yang diberikan kepada pemerintah atau penguasa negara, baik kepada seseorang maupun sekelompok orang.
Hak prerogatif presiden adalah hak istimewa yang dimiliki oleh presiden untuk melakukan suatu tindakan demi kepentingan bersama.
Hak prerogatif presiden diatur dalam Undang-undang Dasar atau UUD 1945.
Salah satunya adalah pemberian grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi yang diatur dalam Pasal 14 ayat 1 dan 2 UUD 1945.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, abolisi adalah peniadaan peristiwa pidana.
Baca juga: Mengenal Hak Prerogatif Presiden, dari Amnesti hingga Abolisi, Lengkap dengan Contoh Kasusnya
Mengutip indonesiabaik.id, abolisi dapat diartikan sebagai penghapusan proses hukum seseorang yang sedang berjalan.
Abolisi diberikan kepada terpidana perorangan dan diberikan ketika proses pengadilan sedang atau baru akan berlangsung.
Presiden harus memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam pemberian abolisi. Abolisi diatur di dalam Pasal 14 Ayat (2) UUD 1945.
Baca juga: Mengenal Apa Itu Grasi, Rehabilitasi, Amnesti, dan Abolisi, Serta Contoh Kasus yang Pernah Terjadi
Grasi
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, grasi adalah ampunan yang diberikan oleh kepala negara kepada orang yang telah dijatuhi hukuman.
Mengutip indonesiabaik.id, grasi yaitu pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden.
Grasi diatur di dalam Pasal 14 Ayat (1) UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 (UU Grasi).
Grasi diberikan Presiden dengan memperhatikan pertimbangan dari MA.