TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara cek penerima Bantuan Subsisi Upah (BSU) Rp 600 ribu yang mulai disalurkan pekan ini.
BSU 2022 sebesar Rp 600 ribu dijadwalkan mulai dicairkan pekan ini.
Hal itu disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah setelah Kementerian Ketenagakerjaan menerima data calon penerima BSU tahap I sebanyak 5.099.915 dari BPJS Ketenagakerjaan.
“Kita sudah menandatangani MoU dengan bank himbara, PT Pos, BSI dan sudah ada penyerahan data tahap pertama dari BPJS Ketenagakerjaan, mudah-mudahan bisa segera kita salurkan dalam minggu ini,” kata Ida, Selasa (6/9/2022) di Jakarta, dikutip dari laman Setkab.
Nantinya, BSU 2022 akan disalurkan melalui bank Himbara meliputi BNI, BRI, BTN, Bank Mandiri, Bank Syariah Indonesia (BSI) dan Kantor Pos.
Baca juga: Syarat Penerima BSU Rp600 Ribu, Harus Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan, Simak Proses Penyalurannya
Cara cek penerima BSU 2022
Lantas bagaimana cara untuk cek penerima BSU 2022?
Tahun lalu, Kemnaker menyediakan laman cek penerima BSU melalui bsu.kemnaker.go.id.
Melalui laman ini, akan diketahui apakah yang bersangkutan terdaftar sebagai penerima BSU atau tidak.
Sayangkan, saat diakses Tribunnews.com, laman ini kini telah berganti secara otomatis ke satudata.kemnaker.go.id.
Tahun lalu, selain laman bsu.kemnaker.go.id, pengecekan juga bisa dilakukan di laman bsu. bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Namun saat ini laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id juga tidak bisa diakses karena sedang dalam perbaikan.
"Mohon maaf, halaman ini sedang dalam peningkatan kapasitas sehubungan dengan rencana penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2022" demikian pengumuman di laman tersebut.
Meski demikian, BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan nomor WhatsApp yang bisa dihubungi terkait BSU.
Hal itu disampaikan BPJS Ketenagakerjaan saat menjawab komentar warganet yang menanyakan perihal BSU 2022 di akun instagram resminya.
"Selamat siang Sahabat. Perihal informasi rencana pemberian Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2022, BPJamsostek sebagai mitra penyedia data mendukung kebijakan BSU 2022 akan mempersiapkan data sesuai dengan kriteria yang diatur dalam regulasi.
Namun sampai saat ini kami belum dapat memberikan informasi lebih lanjut terkait Bantuan Subsidi Upah (BSU) dikarenakan hal tersebut masih dalam tahap penyusunan regulasi oleh Pemerintah.
Jika membutuhkan informasi lebih lanjut silakan hubungi BPJamsostek melalui Contact Center 175, Email, atau Whatsapp kami di nomor 081380070175," tulis @BPJS.ketenagakerjaan, Selasa (6/9/2022).
Baca juga: BSU Rp 600 Ribu Cair Minggu Ini, Kemnaker Sudah Kantongi Data Calon Penerimanya
Langkah lain yang bisa dilakukan adalah mengecek apakah dirimu terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan aktif.
Pasalnya, salah satu syarat menjadi penerima BSU adalah peserta BPJS Ketenagakerjaan aktif per Juli 2022.
Apabila Anda terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka Anda berpeluang mendapatkan BSU 2022.
Adapun langkah cek kepersertaan BPJS Ketenagakerjaan sebagai berikut:
- Masuk ke https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/ atau klik di sini;
- Apabila belum terdaftar di laman tersebut, bisa melakukan registrasi terlebih dulu;
- Pilih menu registrasi > Isi formulir sesuai dengan data > Nomor KPJ Aktif > Nama > Tanggal lahir > Nomor e-KTP > Nama ibu kandung > Nomor ponsel dan email;
- Apabila berhasil, kamu akan mendapatkan PIN;
PIN dikirim melalui email dan SMS dari nomor ponsel yang didaftarkan.
- Jika sudah terdaftar, lakukan login dengan memasukkan alamat e-mail dan kata sandi;
- Setelah masuk, pilih menu layanan;
- Pada menu layanan, pilih Kartu Digital;
- Klik di tampilan tersebut, bagian bawah akan muncul status kepersertaan (aktif/tidak aktif).
Selain cara di atas, cara lain yang bisa dilakukan untuk cek penerima BSU 2022 adalah dengan mengecek secara berkala di rekening yang digunakan untuk penyaluran BSU di tahun lalu.
Syarat Penerima BSU 2022
Dalam penyaluran BSU 2022, Kemnaker telah menetapkan syarat penerima BSU 2022.
Hal itu diatur dalam Permenaker No 10 Tahun 2022.
Berikut syarat penerima BSU sebagaimana diatur dalam Permenaker No 10 Tahun 2022:
- WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022
- Menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000.
- Bukan PNS atau TNI/Polri
Selain ketentuan di atas, terdapat ketentuan tambahan terkait penerima BSU 2022.
Di antaranya, bagi pekerja yang upah minimum kabupaten/kota (UMK)-nya lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan penerima BSU menjadi paling banyak sebesar UMK yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah.
Dengan ketentuan ini, Anda yang memiliki gaji di atas Rp 3,5 juta bisa tetap mendapatkan BSU dengan catatan gaji yang diterima maksimal sesuai UMK.
Baca juga: Penerima BSU 2022 Terbanyak dari DKI Jakarta Capai 2,84 Juta Pekerja, Ini Kata Kemnaker
Selain itu, penerima BSU 2022 juga diprioritaskan bagi pekerja yang belum menerima program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan atau program Bantuan Produktif Usaha Mikro.
(Tribunnews.com/Daryono/Widya)