Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani menyebut posisi ketua umum menjadi satu-satunya posisi yang diganti dalam permohonan SK pengesahan di Kementerian Hukum dan HAM.
"Di dalam permohonan SK pengesahan perubahan kepengurusan yang kami ubah cuma satu yakni posisi ketua umum," ujar Arsul kepada wartawan, Rabu (7/9/2022).
Dia menegaskan posisi seperti sekretaris jenderal sampai bendahara umum masih tetap diisi oleh orang-orang yang sama.
Baca juga: Wakil Ketua Sebut DPW PPP Lampung Dukung Pemberhentian Suharso Manoarfa: Ini Alasannya
Dia juga mengatakan tak ada perpecahan dan konflik di internal PPP.
"Kalau ini konflik, pecah, atau apa, pasti kita main gusur-gusuran. Kan ini enggak. Bahkan belum kami isi ketua majelis pertimbangan pengganti Pak Mardiono," tutur dia.
Arsul menjelaskan PPP masih berharap bahwa Suharso akan setuju menjadi Ketua Majelis Pertimbangan PPP.
Dengan demikian, diharapkan masalah akan segera selesai.
"Kami masih berharap Pak Suharso kemudian, 'ya sudah saya di situ saja. 'Ketua Majelis Pertimbangan PPP). Masalah selesai," pungkasnya.
Sebelumnya, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyerahkan berkas kepengurusan baru hasil Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Selasa (6/9/2022).
Dipimpin Plt. Ketua Umum DPP PPP Muhammad Mardiono, jajaran elit partai berlambang Ka'bah membawa sejumlah berkas.
Nampak Wakil Ketua Umum PPP Arsul Sani turut mendampingi.
"Hari ini saya bersama-sama dengan Pak Wakil ketua Umum dan Wakil Sekjen atau dengan para ketua wilayah yang lain menyampaikan berkas-berkas permohonan perubahan di susunan kepengurusan PPP, khusus terkait dengan ketua Umum," kata Mardiono di kantor Kemenkumham Jakarta.
Mardiono mengatakan penyerahan berkas susunan kepengurusan baru di PPP itu merupakan kewajiban konstitusi setelah melalui beberapa tahapan yang dilakukan.
Tahapan itu, kata Mardiono, dijalankan dari mulai keputusan rapat Majelis hingga Mahkamah partai dan diputuskan dalam Mukernas yang berlangsung pada tanggal 4 hingga 5 September 2022 di Banten.
"Ini adalah kewajiban konstitusi kita bahwa partai telah melakukan proses-proses. Setelah itu selesai maka hari ini kita mendapatkan amanah itu untuk menyampaikan ke Kemnenkumham atas dokumen proses-proses itu," terangnya.
"Dan diterima langsung oleh dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) dan kemudian akan dilakukan verifikasi sebagaimana yang telah diatur oleh undang-undang partai politik," sambungnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum PPP Arsul Sani mengatakan berkas kepengurusan baru yang diserahkan partainya ke Kemenkumham hanya perubahan pada Ketua umumnya saja.
Yaitu pergantian Suharso Monoarfa ke Muhammad Mardiono.
"Pertama tentu surat permohonan untuk pengesahan ya, kepengurusan yang baru dimana yang berubah hanya ketua umumnya saja, hanya itu," kata Asrul.
"Yang selebihnya hanya adalah dokumen-dokumen lampirannya mulai dari surat undangan, keputusan Majelis-majelis, kemudian pengurus harian, kemudian Mukernas, semuanya," jelasnya.