Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi I DPR RI bersama pemerintah sepakat membawa RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) ke tingkat selanjutnya.
Adapun RUU ini akan dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.
Ketua Panja RUU PDP Abdul Kharis mulanya melaporkan hasil kerja pihaknya soal RUU PDP. Lantas, semua fraksi-fraksi di Komisi I DPR menyampaikan pandangan mini terhadap RUU PDP tersebut.
Mereka menyetujui RUU PDP dibawa ke tingkat II atau ke paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang
Sementara itu, Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid menyampaikan bahwa seluruh fraksi DPR RI menyetujui RUU PDP dibawa ke pembicaraan tingkat II atau rapat paripurna.
"Saya ucapkan terima kasih kepada ketua panja, dan seluruh anggota panja baik dari Komisi I dan pihak pemerintah karena kerja kerasnya selama ini telah berhasil disetujui oleh keseluruhan 9 fraksi tanpa terkecuali," kata Meutya seraya mengetok palu, Rabu (7/9/2022).
Mewakili pemerintah, Menkominfo Johnny G Plate juga menyampaikan pandangannya terkait RUU PDP.
Baca juga: Pembahasan Revisi UU ITE Tunggu Komisi I DPR Selesaikan RUU PDP
"Pemerintah dapat menyetujui naskah RUU PDP yang sudah disepakati bersama Komisi I, Panja Komisi I DPR RI dibawa ke pembahasan tingkat II dalam waktu tidak terlalu lama," kata dia.
"ami sampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan DPR RI, pimpinan dan anggota Komisi I DPR RI, Ketua dan anggota Kelompok Komisi I DPR RI, serta Ketua dan anggota Panja RUU PDP DPR RI dan Pemerintah," tandas Plate.