TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Abdullah Azwar Anas sebagai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), menggantikan Tjahjo Kumolo yang meninggal dunia pada 1 Juli 2022 lalu.
Pelantikan tersebut dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) no 91B tahun 2022 tentang pengangkatan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi yang ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo, di Istana Merdeka, Jakarta, pada Rabu (7/9/2022).
Jokowi pun membacakan sumpah yang diikuti oleh Azwar Anas.
"Demi Allah Saya bersumpah bahwa saya akan setia kepada UUD 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya. Demi darma bakti saya kepada bangsa dan negara. Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab," ucap Jokowi dan diikuti Azwar.
Diketahui, sebelum menjabat MenPANRB, Azwar Anas menduduki posisi Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Baca juga: Harta Kekayaan Azwar Anas, Menpan RB yang Bakal Dilantik Jokowi Capai Rp 16,3 M, Tak Miliki Utang
Azwar Anas juga pernah menjabat Bupati Banyuwangi selama dua periode, yakni 2010-2015 dan pada 2016-2021.
Azwar juga pernah menjabat sebagai anggota MPR RI (1997-1999) dan anggota DPR RI (2004-2009).