TRIBUNNEWS.COM - Mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola dinyatakan bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I A Sukamiskin, Bandung pada Selasa (6/9/2022) kemarin.
Sebelum menjadi Gubernur Jambi, Zumi Zola dikenal sebagai aktor Indonesia.
Ia pernah membintangi sejumlah sinetron, yakni Culunnya Pacarku, Julia Jadi Anak Gedongan, dan Ku t'lah Jatuh Cinta.
Hingga akhirnya Zumi Zola maju di Pilkada Jambi 2015 dan terpilih menjadi Gubernur Jambi.
Dalam perjalanan politiknya, Zumi Zola terjerat kasus gratifikasi pada 2018 dan divonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor 6 tahun penjara dan wajib membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara.
Kini, ia telah bebas bersyarat bersama sejumlah narapidana kasus korupsi, seperti eks Jaksa Pinangki Sirna Malasari hingga mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah pada Selasa kemarin.
Baca juga: 3 Narapidana Korupsi Akan Bebas Bersyarat Besok: Ada Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola
Profil Zumi Zola
Dikutip dari TribunnewsWiki.com, Zumi Zola Zulkifli lahir pada 31 Maret 1980 di Jakarta.
Zumi Zola mengawali karier di dunia akting.
Ia mulai bermain dalam sebuah sinetron pada 2001 dan membintangi sejumlah film.
Lantas, Zumi Zola memutuskan rehat dari dunia hiburan dan mengutamakan pendidikannya.
Beberapa waktu kemudian, Zumi Zola mulai terjun ke dunia politik.
Perjalanan Politik Zumi Zola
Dalam perjalanan politiknya, Zumi Zola pertama kali maju sebagai Bupati Kabupaten Tanjung Jabung Timur periode 2011-2016.
Ia berpasangan dengan Ambo Tang sebagai wakil bupati.
Namun, pada 6 Oktober 2015, Zumi Zola memutuskan mundur dari jabatannya karena maju sebagai calon Gubernur Jambi 2015.
Zumi Zola dan pasangan pun terpilih pada Pilkada Serentak 2015.
Pasangan ini menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi periode 2016-2021.
Dalam karier organisasi, Zumi Zola diketahui pernah menjadi Ketua DPW PAN Provinsi Jambi 2015-2018.
Ia juga pernah menjadi Ketua DPD PAN Tanjung Jabung Timur 2010-2015 dan Ketua Barisan Muda Penegak Amanat Nasional 2010-2015.
Zumi Zola Terlibat Kasus Gratifikasi dan Suap
Sebelumnya, Zumi Zola terkena OTT KPK terkait suap dan gratifikasi terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi.
Lantas, pada Kamis, 6 Desember 2018 lalu, Ketua Majelis Hakim Yanto menjatuhkan vonis untuk Zumi Zola dengan pidana penjara selama 6 tahun dan dikenakan denda Rp 500 juta.
Baca juga: Ratu Atut, Zumi Zola, Hingga Eks Jaksa Pinangki, Inilah Rombongan Koruptor yang Dibebaskan Bersamaan
Zumi terbukti sah dan meyakinkan menerima gratifikasi dan terlibat dalam pemberian 'uang ketok palu' untuk DPRD Jambi.
Zumi Zola pun ditahan sejak April 2018.
Diketahui, Zumi Zola juga dihukum pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun, terhitung sejak selesai menjalani pidana pokoknya.
Bebas Bersyarat
Kini, mantan Gubernur Jambi Zumi Zola ini dinyatakan bebas bersyarat pada Selasa (6/9/2022).
Sejumlah pejabat pemerintahan yang ditahan karena kasus korupsi keluar secara bersama-sama dari Lapas Sukamiskin Bandung pada Selasa (5/9/2022).
Mereka, ialah mantan Menteri Agama (Menag), Suryadharma Ali hingga mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar.
Para napi tersebut, mendapat bebas bersyarat sesuai hak mereka yang diatur dalam undang-undang.
Hal ini disampaikan Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Rika Aprianti.
“Iya betul (bebas bersyarat),” kata Rika saat dihubungi Kompas.com.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Malvyandie Haryadi, Kompas.com/Syakirun Ni'am/Melvina Tionardus)
Simak berita lainnya terkait Zumi Zola dan Ratu Atut Bebas Bersyarat