TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda jalannya sidang perdana gugatan yang dilayangkan oleh Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin.
Sidang tersebut ditunda karena majelis hakim menyatakan berkas yang diajukan oleh sang penggugat yakni Deolipa dan Burhanuddin tidak lengkap.
Keduanya menggugat Bharada E, Ronny Talapessy selalu kuasa hukum Bharada E dan Kapolri c.q Kabareskrim atas pencopotan surat kuasa.
Berdasarkan penetapan hakim, sidang tersebut ditunda dan akan dilanjutkan pada Rabu pekan depan.
"Sidang ditunda satu minggu, Rabu 14 September 2022," kata ketua majelis hakim PN Jakarta Selatan Siti Hamidah, Rabu (7/9/2022).
Adapun berkas yang tidak lengkap kata Hamidah yakni perihal alamat kantor dari tergugat II yakni Ronny Talapessy.
Baca juga: Hari Ini, PN Jaksel Gelar Sidang Perdana Gugatan Deolipa Yumara Terhadap Bharada E dan Kabareskrim
Kata Hamidah, alamat kantor yang dicantumkan oleh para penggugat sudah tidak sesuai dengan lokasi kerja Ronny saat ini.
Oleh karenanya, tim juru sita dari pengadilan tidak berhasil mengirim surat panggilan kepada tergugat Ronny Talapessy.
Atas hal tersebut, majelis hakim meminta kepada tim penggugat untuk memperbaiki alamat tersebut dan diberi waktu maksimal tiga hari ke depan.
"Memberikan kesempatan kepada pihak penggugat agar memperbaiki alamat tergugat dua dan melengkapi legal standing dari kuasa penggugat," kata Hamidah seraya menutup persidangan.
Merespons permintaan itu, tim kuasa hukum Deolipa Yumara yakni Emanuel Herdianto menyatakan pihaknya bersedia memperbaiki alamat tersebut paling lama pada Minggu (11/9/2022).
Sebelumnya, pengacara sekaligus mantan kuasa hukum Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, M. Burhanuddin dan Deolipa Yumara melayangkan gugatan terkait pencabutan surat kuasa atas penanganan kasus tewasnya Brigadir J.
Gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang teregister pada nomor 753/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL.
Setidaknya ada tiga pihak yang digugat dalam kasus ini, yakni Ronny Talapessy yang merupakan kuasa hukum Bharada E, Kabareskrim c.q Kapolri serta Bharada E yang merupakan mantan kliennya.
Burhanuddin dalam gugatan ini menjelaskan alasan pihaknya melayangkan gugatan kepada Bharada E.
Kata dia, hal itu didasari karena Bharada E merupakan pihak yang memiliki hak untuk mencabut surat kuasa.
"Kalau Bharada E sebagai pemberi kuasa enggak digugat pasti kurang pihak. gugatannya enggak diterima," kata Burhanuddin kepada awak media saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Rabu (7/9/2022).
Oleh karenanya kata Burhanuddin, dalam melayangkan gugatan ini seluruh pihak yang digugat harus lengkap.
Mulai dari pihak kepolisian dalam hal ini Bareskrim Polri, Bharada E hingga kuasa hukum baru Bharada E yakni Ronny Talapessy.
"Harus lengkap semua, dari Bharada E dari Kabareskrim, dari lawyer yang menggantikan," ucap dia.
Terkait gugatan ini, Burhanuddin mengenyampingkan perihal uang gugatan sebesar Rp 15 Miliar yang digugat kepada para tergugat.
Kata dia, gugatan ini dilayangkan hanya demi untuk mengembalikan marwah seorang advokat yang sedang menangani kasus sehingga tidak mudah dicopot atau digantikan kuasanya.
"Apa poinnya, bahwa dengan gugatan ini advokat yang diberikan kuasa tidak boleh dilakukan semena-mena, Polri juga terbuka matanya, bahwasanya mendelegasikan kepada advokat mendampingi di tingkat penyidikan dan penyelidikan kepolisian dia harus menghargai ini profesi advokat," tukas dia.