News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

SOSOK Kombes Agus Nurpatria, Perwira Polisi yang Dipecat, Susul Sambo, Baiquni, dan Chuck

Penulis: garudea prabawati
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Eks Kaden A Ropaminal Divpropam Polri Kombes Pol Agus Nurpatria (kiri) dan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J (kanan).

7 Tersangka obstruction of justice

Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, dan Agus Nur Patria (TRIBUNNEWS.com Jeprima/ISTIMEWA/via TribunSumsel.com)

Dikutip dari Kompas.com, Polri menetapkan tujuh tersangka obstruction of justice dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Mereka adalah:

- Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo

- Mantan Karopaminal Propam Polri Brigjen Pol. Hendra Kurniawan

Baca juga: Alasan Hotman Paris Menolak Jadi Pengacara Ferdy Sambo, Meski Punya Celah untuk Ringankan Hukuman

- Mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin

- Mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Pol Agus Nurpatria. 

- Mantan Ps Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquini Wibowo

- Mantan Ps Kasubbagaudit Baggak Etika Powabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto

- Mantan Kasub Unit I Sub Direktorat III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto

Para tersangka tersebut diduga terlibat dalam mengambil, memindahkan, merusak dan mentransmisikan barang bukti CCTV di TKP Duren Tiga sehingga menghambat proses pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J.

(Tribunnews.com/Garudea Prabawati) (TribunnewsWiki.com/Rakli Almughni) (Kompas.com/Rahel Narda Chaterine)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini