TRIBUNNEWS.COM - Berikut penjelasan mengenai pemutihan pajak.
Pemutihan pajak merupakan program kebijakan penghapusan denda pajak yang terlambat dalam membayar pajak.
Program ini dilakukan untuk mendorong para wajib pajak agar melakukan pembayaran pajak karena penghapusan sanksi.
Dikutip dari korlantas.polri.go.id, pemerintah provinsi (Pemprov) Jateng melalui Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah, menggulirkan program pemutihan pajak kendaraan mulai September 2022 ini.
Program penghapusan denda pajak bermotor dan pokok pajak kendaraan bermotor ini digulirkan mulai 7 September hingga 22 November 2022.
Baca juga: 4 Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Tengah, Berlaku Mulai 7 September 2022
Sedangkan, pembebasan BBNKB II diterapkan mulai 7 September hingga 22 Desember 2022.
Kepala Bapenda Jateng, Peni Rahayu mengatakan program ini diterapkan menyusul masih banyak pemilik kendaraan yang belum membayarkan pajak.
Sementara, untuk penghapusan registrasi kendaraan yang nunggak dua tahun akan segera diberlakukan sesuai pasal 74 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULAJ).
“Itu (kebijakan Polri sesuai Pasal 74 UULLAJ) rencana diterapkan awal tahun (2023) nanti. Jadi, sebelum itu kami sudah usul ke Pak Gubernur, agar selambat-lambatnya September ini insentif (bebas denda atau pemutihan pajak kendaraan bermotor) bisa diberlakukan. Data kami, (kendaraan) yang sudah jatuh tempo mencapai jutaan. Kalau tidak segera membayar (pajak) akan jadi bodong,” ujar Peni, Rabu (31/8/2022).
Berdasarkan data Bapenda Jateng, ada sekitar 1.475.205 unit kendaraan di Jateng yang belum membayar pajak tahunan.
Dilansir dari laman Instagram @bapenda_jateng, ada tiga jenis pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah, yaitu:
Baca juga: 7 Provinsi yang Terapkan Pemutihan Pajak Kendaraan 2022, Ada Banten, Bali, dan Jawa Timur
1. Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor
Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor diberikan kepada seluruh masyarakat Jawa Tengah yang mengalami keterlambatan pembayaran.
2. Bebas Bea Balik Nama II
Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB II) dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan seterusnya di wilayah Provinsi Jawa Tengah untuk Plat Jawa Tengah maupun Luar wilayah Provinsi Jawa Tengah.
3. Bebas pokok PKB tunggakan Tahun ke-5
Pembebasan Pokok PKB tahun ke-5 diberikan kepada Wajib Pajak yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari 5 tahun.
(Tribunnews.com/Pondra Puger)