Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus ‘Jin Buang Anak’, Edy Mulyadi prihatin karena upayanya dalam memberi sumbangsih untuk negeri malah dianggap sebagai orang yang menyebarkan kabar bohong bahkan menerbitkan keonaran.
Edy merasa hanya karena pendapat yang ia sampaikan berbeda dengan pemerintahan saat ini tentang pembangunan Ibu Kota Negara (IKN), tidak seharusnya menjadikannya tertuduh.
Apalagi Edy mengklaim apa yang dia sampaikan adalah hasil kerja jurnalistik.
Baca juga: Sebagai Wartawan, Edy Mulyadi Merasa Risih Dituduh Menyebarkan Kebohongan
Hal tersebut Edy sampaikan saat membaca pledoi atau nota keberatan dalam sidang lanjutan kasus 'Jin Buang Anak' di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (8/9/2022).
“Saya juga merasa prihatin karena upaya saya yang ingin memberikan sumbangsih untuk negeri, menyampaikan pendapat, kritik dan opini yang berbeda dengan kebijakan penguasa lalu dituduh menyampaikan kabar bohong yang menerbitkan keonaran,” ujar Edy saat membacakan pledoi.
Lebih lanjut, dalam video yang menyeretnya ke meja hijau ini, Edy menjelaskan saat itu ia tengah menjalankan karya jurnalistik.
Sebagai wartawan, ia mengklaim punya kewajiban moral untuk menyampaikan kritik, masukan, dan saran terhadap kebijakan penguasa.
“Sikap saya ini merupakan salah satu fungsi pers, berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 40/1999 tentang Pers, yang berbunyi: Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial,” jelasnya.
Kontrol sosial inilah yang menurut Edy tengah ia sajikan dalam produk jurnalistiknya yang berisi analisis berdasarkan data, fakta, dan pengalaman.
Namun alhasil video ini ditangkap oleh masyarakat sebagi suatu penghinaan terhadap suatu kelompok.
“Kontrol sosial itu saya sajikan dalam produk jurnalistik. Isinya analisis yang berdasarkan data, fakta, dan pengalaman saya 31 tahun sebagai seorang jurnalis,” tegas Edy.
Untuk diketahui, Edy Mulyadi dituntut empat tahun penjara dalam kasus ujaran kebencian terkait "Kalimantan tempat jin buang anak".
Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini Edy Mulyadi bersalah karena melakukan keonaran di kalangan masyarakat.
Edy dinilai jaksa terbukti menyebarkan berita bohong atas ujarannya mengenai pemindahan Ibu Kota Nusantara (IKN) di wilayah Kalimantan yang disebut sebagai "tempat jin buang anak".