News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Menaker Pastikan BSU Akan Cair Pada Jumat, 9 September 2022

Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kemnaker upayakan BSU 2022 sebesar Rp 600 ribu bisa cair minggu ini. //Menaker memastika BSU 2022 akan cair pada Jumat, (9/9/2022)

TRIBUNNEWS.COM - Bantuan Subsidi Cair (BSU) akan cair akhir pekan ini.

BSU ini akan disalurkan kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp 3.5 juta.

Akan tetapi, pekerja dengan gaji di atas Rp 3.5 juta juga bisa mendapat BSU, hal ini memungkinkan karena setiap daerah memiliki upah minimun provinsi (UMP) yang berbeda-beda.

"Yang punya upah minimum di atas itu berhak. Contoh pekerja DKI yang upah minimumnya Rp 4,7 juta, maka tetap mendapatkan bantuan itu,"

"Karena hitungnya nilai minimum kabupaten kota, senilai upah minimum kab atau kota, mereka tetap berhak mendapat itu," ujar Ida saat jumpa pers di Jakarta, Selasa (6/9/2022), dilansir dari kompas.com.

Baca juga: Pekerja di DKI Jakarta Berhak Dapat BSU Meski Gaji di Atas Rp 3,5 Juta

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah memastikan BSU 2022 sebesar Rp 600.000 akan disalurkan pada Jumat, 9 September 2022.

"Mudah-mudahan hari Jumat (pekan ini) bisa disalurkan kepada penerima," tambah Ida Fauziyah.

Ida juga menyampaikan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan sudah menerima data calom penerima BSU tahap I sebanyak 5.099.915 dari BPJS Ketenagakeerjaan.

BSU ini akan diberikan kepada para pekerja yang memenuhi syarat sebagai penerima.

Syarat Penerima BSU

  • Warga Negara Indonesia atau WNI
  • Memiliki NIK
  • BPJS Ketenagakerjaan aktif sampai juli 2022
  • Memiliki gaji atau upah paling banyak Rp 3,5 juta atau senilai upah minimum provinsi kabupaten atau kota.

Baca juga: BSU Rp 600 Ribu Cair Minggu Ini di Bulan September 2022, Simak Tanggal dan Syaratnya

BSU berlaku secara nasional kecuali PNS, TNI, dan Polri yang tidak bisa menerima.

Setelah mengetahui syarat penerima BSU, berikut cara cek penerima BSU.

Dikutip dari tribunnews.com, tahun lalu cek penerima BSU bisa melalui laman bsu.kemnaker.go.id.

Nammun saat diakses, laman itu berganti secara otomatis ke satudata.kemnaker.go.id.

Diketahui sebelumnya, salah satu syarat penerima BSU adalah peserta BPJS Ketenagakerjaan yang aktif sampai Juli 2022.

Apabila anda terdaftar sebagai peserta BPJS, maka anda berpeluang mendapatkan BSU tahun 2022.

Baca juga: CEK PENERIMA BSU 2022 Rp 600 Ribu yang Cair Pekan Ini, Ditransfer ke Rekening 5 Bank

Simak cara cek kepersertaan BPJS Ketenagakerjaan sebagai berikut:

  • Masuk ke https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/ atau klik di sini;
  • Jika belum terdaftar, silahakn melakukan registrasi terlebih dahulu;
  • Klik menu registrasi, isi formulir sesuai dengan data, nomor KPJ aktif, nama, tanggal lahir, nomor KRP, nama ibu kandung, nomor ponsel, dan email
  • Jika berhasil, anda akan mendapatkan PIN;
  • Sudah terdaftar, lakukan login dengan memasukkan alamat e-mail dan kata sandi;
  • Setelah masuk, pilih menu layanan;
  • Pada menu layanan, pilih Kartu Digital;
  • Klik di tampilan tersebut, bagian bawah akan muncul status kepersertaan (aktif/tidak aktif).

Selain cara di atas, cara lain yang bisa dilakukan untuk cek penerima BSU 2022 adalah dengan mengecek secara berkala di rekening yang digunakan untuk penyaluran BSU di tahun lalu.

(Tribunnews.com/Pondra Puger, Daryono) (Kompas.com/Elsa Catriana)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini