Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memberikan kesempatan bagi partai politik, termasuk PPP untuk melakukan perubahan struktur kepengurusan pada masa perbaikan verifikasi administrasi yang berlangsung mulai 15-28 September 2022.
Masa perbaikan tersebut bisa dimanfaatkan PPP jika ingin mengubah struktur kepengurusan imbas kisruh internal soal pergantian ketua umum dari Suharso Monoarfa ke Muhammad Mardiono.
Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan pihaknya mengacu pada SK Kemenkumham terbaru bagi parpol yang hendak mengubah kepengurusannya.
Baca juga: PPP Disebut Mulai Lirik Sandiaga Uno Jadi Capres 2024, Pengamat: Keberanian Mengandung Risiko
Jika tak ada SK Kemenkumham terbaru hingga berakhirnya masa perbaikan maka KPU akan meneruskan verifikasi administrasi atas dokumen yang didaftarkan PPP pada masa pendaftaran tanggal 10 Agustus lalu, dengan Suharso Monoarfa sebagai ketua umum PPP.
"Selama belum terjadi perubahan atas dokumen yang kami terima, ya kami anggap apa yang menjadi masalah itu menjadi urusan internal partai politik. Kami pendekatannya legal-formal dalam pelaksanaan verifikasi administrasi," kata Idham kepada wartawan, Jumat (9/9/2022).
Namun bila SK Kemenkumham terbaru tersebut diserahkan ke KPU saat masa perbaikan maka KPU akan melakukan verifikasi administrasi ulang berdasarkan dokumen terbaru tersebut.
"Kami pada dasarnya melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen pendaftaran partai politik," ucapnya.
Sebagai informasi, PPP mengalami konflik internal usai Suharso Monoarfa diberhentikan dari posisi ketua umum lewat Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas).
Hasil Mukernas memutuskan Muhammad Mardiono terpilih sebagai Plt Ketua Umum PPP menggantikan Suharso.
Mardiono pun telah menyerahkan dokumen struktur kepengurusan baru PPP pergantian ketum ke Kemenkumham pada 6 September 2022.
Namun di sisi lain Suharso menolak hasil Mukernas dan menyatakan dirinya masih sebagai Ketua Umum PPP yang sah.
Kubu Suharso bakal menyurati Kemenkumham soal tidak sahnya pengajuan pergantian ketum yang dilakukan Mardiono.
Baca tanpa iklan