News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Selain Ricard dan Sambo, Komnas HAM Duga Seorang Lagi Tembak Brigadir J dan Sosok Ini Dicurigai

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik di kantor Komnas HAM RI Jakarta Pusat pada Selasa (9/8/2022).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengungkap dugaan baru terkait penembakan Duren Tiga yang menewaskan Brigadir Yosua.

“Anda mencurigai tembakan ini bisa bertubi-tubi? Ada 2 versi di rekonstruksi Sambo tidak mengakui?” tanya Rosi pada Ketua Komnas HAM.

“Sambo tidak mengaku, kami temukan bukti dari autopsi dan uji balistik, jenis pelurunya tidak satu dan lebih dari 1 senjata.

Bisa jadi, lebih dari 2 senjata dan kemungkinan ada pihak ketiga.

Ada pihak ketiga dalam penembakan Yosua,” jawab Ahmad Taufan Damanik.

Baca juga: Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik Optimistis 14 Nama Calon Anggota Pilihan Pansel Kredibel

Lebih lanjut Ahmad Taufan Damanik menegaskan dalam pembicaraan khusus, dalam internal Komnas HAM, tidak hanya Bharada Richard atau Bharada, Ferduy Sambo namun ada satu lagi yang tembak Yosua.

“Betul kita temukan 2 orang ini, itu pun disangkal Sambo.

Dimungkinkan ada orang ketiga, supaya penyidik mendalami dengan bukti-bukti yang lebih kuat.

Terbuka peluang ibu Putri atau Kuat juga ikut nembak.” kata Ahmad Taufan Damanik.

Respon Polri

Komnas HAM menduga penembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J hingga tewas bukan hanya Ferdy Sambo dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menyebut hingga kini soal jumlah penembak yang disebut ada tiga orang itu hanya sebatas dugaan.

"Dugaan kan bisa saja ya," kata Agus saat dihubungi wartawan, Senin (5/9/2022).

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto (Tribunnews.com/ Igman Ibrahim)

Meski begitu, Agus menyebut proses penyidikan tentunya didasari persesuaian keterangan saksi hingga ahli sesuai dengan Pasal 182 KUHP.

"Namun kembali mendasari teori pembuktian 182 KUHAP harus didasarkan atas Persesuaian keterangan para pihak (saksi maupun mahkota), keterangan saksi yang memiliki keahlian dibidangnya, persesuaian keterangan mereka akan menjadi petunjuk, didukung bukti-bukti lainnya yang bernilai petunjuk," jelasnya.

Agus mengungkapkan pengadilan nanti akan mengungkap kasus tersebut seterang-terangnya.

"Inshaa Alloh majelis Hakim nanti akan memutuskan perkara ini seadil-adilnya," ungkapnya. (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti) (KompasTV/Yuilyana)

>
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini