TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Setelah sempat heboh penarikan produk ABC asal Indonesia di Singapura, BPOM RI memastikan bahan yang digunakan dalam pembuatan produk kecap manis dan saus sambal ayam goreng ABC aman dikonsumsi.
Hal itu didasari oleh aturan kandungan yang diizinkan sesuai aturan yang berlaku yakni ketentuan mengenai alergen sudah diatur oleh Badan POM Indonesia (Peraturan BPOM No 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan No 31 tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan).
"Tidak akan ditarik. Sudah sesuai regulasi. Pada peredaran juga menggunakan label yang disetujui oleh BPOM. Sudah mencantumkan informasi terkait alergen," kata Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM RI Rita Endang beberapa waktu lalu.
Ia menerangkan, bahan tambahan dalam kedua produk tersebut masih dalam ambang yang diizinkan.
Adapun keberadaan sulfit sebagai alergen tidak menimbulkan isu keamanan pangan pada konsumen secara umum, kecuali yang memiliki riwayat alergi.
Kedua produk tersebut telah dilakukan evaluasi keamanan dan mutu produk, antara lain melalui evaluasi hasil pengujian sehingga mendapatkan izin edar BPOM dan beredar di Indonesia.
Hasil pengawasan BPOM terhadap label kedua produk di peredaran telah sesuai dengan persetujuan BPOM, termasuk telah tercantum informasi alergen sulfit dan BTP pengawet benzoat.
Lebih lanjut, BPOM memberikan peringatan kepada produsen dan eksportir untuk memastikan penggunaan label produk yang diekspor sesuai ketentuan negara tujuan ekspor.
Rita menerangkan, pihaknya telah membuka komunikasi dengan produsen terkait kejadian tersebut.
Baca juga: Singapura Tarik Saus Sambal dan Kecap Manis ABC, Bagaimana di Indonesia, Amankah Dikonsumsi?
Ia menerangkan, produk tersebut memang bukan diperuntukan untuk dikirim ke Singapura atau hanya diedarkan di Indonesia.
Namun kemudian, diberi tambahan label berbahasa inggris yang tidak lengkap mengutip seluruh informasi pada label.
"Produk itu hanya diedarkan di Indonesia. Produk yang ditemukan tersebut menggunakan label lokal Indonesia yang distiker dengan label tambahan berbahasa Inggris namun tidak lengkap mengadopsi seluruh informasi pada label," jelas Rita.
Merespons hal itu, Head of Legal, Corporate & Regulatory Affairs, Kraft Heinz Indonesia-PNG Mira Buanawati menyatakan bahwa masuknya kedua varian produk ABC yaitu Kecap Manis ABC dan Sambal Ayam Goreng ABC ke pasar Singapura merupakan tindakan paralel impor yang dilakukan oleh distributor tidak resmi (unauthorized distributor) atau tidak melalui koordinasi dengan PT Heinz ABC Indonesia sebagai perusahaan pembuat produk dan pemilik resmi merek ABC.
"Kedua produk tersebut, Kecap Manis ABC dan Sambal Ayam Goreng ABC, bukanlah varian produk yang secara khusus diperuntukan untuk diekspor ke pasar Singapura," ujar Mira.