Lebih lanjut, Erman menambahkan bahwa Bripka Ricky Rizal juga pasrah jika nantinya harus dipecat dari institusi Polri.
Namun yang pasti, dia bakal mengajukan banding lantaran tak sepenuhnya bersalah.
"Yang saya tahu dia pasrah aja. Menyampaikan apa adanya toh juga kalau saya dipecat. Tapi saya akan banding kalau tidak sesuai kesalahan saya," pungkasnya.
Erman juga menyatakan bahwa Bripka Ricky Rizal tak tahu menahu soal rencana penembakan Brigadir J.
Karena itu, kliennya juga sempat menyatakan kesiapannya untuk menghadiri sidang offline dihadapkan dengan Ferdy Sambo.
"Sekarang begini, dia kan merasa benar nih. Dia bilang di depan saya, kamu berani gak berhadap-hadapan dalam persidangan offline, berani gak misalnya kenapa karena Pak Sambo memang kelihatanya si anu (Bharada E) ini penakut. Si Bharada E kan brimob, si Bripka RR lantas memang beda," jelasnya.
"Jadi makanya, kalau keluarganya khawatir, berani gak suatu saat di sidang. Kalau sidang saya (Bripka Ricky) berani, ya udah ngapain harus anu. Kalau saya kan maunya sidangnya offline, supaya lebih tahu akuratnya, tau mens reanya," sambungnya.
Pengacara Minta Bripka Ricky Rizal Tak Dijadikan Tersangka
Pengacara Bripka Ricky Rizal, Erman Umar menyatakan kliennya seharusnya tak dijadikan tersangka.
Akan tetapi Bripka Ricky Rizal jadi saksi di kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Kalau menurut saya, sebenarnya klien saya pantasnya sebagai seorang saksi," kata Erman Umar kepada wartawan, Jumat (9/9/2022).
Erman Umar menuturkan bahwa kliennya tidak pernah tau menahu soal rencana penembakan Brigadir J.
Sebaliknya, kliennya malah sempat menyatakan menolak perintah Irjen Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.
"Pertama dia tidak punya mens rea untuk disuruh. Tidak berani saya pak, kenapa dia tidak melapor keluar atau pergi melaporkan ke luar wah ini ada perbuatan," ungkap Erman.