News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Lelang Mobil Lexus Mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Eks Bupati Muara Enim Ahmad Yani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang dua mobil milik mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani.

Yani merupakan terpidana korupsi kasus proyek di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.

"Calon peserta lelang bisa melihat obyek lelang setiap hari kerja dan jam kerja bertempat di Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara (Rupbasan) Palembang, Jl. Inspektur Marzuki KM.3.5, Kel. Siring Agung Kec.Ilir Barat 1 Palembang," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Sabtu (10/9/2022).

Dua mobil yang dilelang yakni Lexus type LX 570 AT dan Tata type XENON HD SINGLE CABIN.

Lexus kelir hitam dengan nomor polisi B 2662 KS dilengkapi kunci mobil dan STNK dilego KPK dengan harga limit Rp817.919.000 dan uang jaminan Rp180.000.000.

Sementara Tata warna putih dilengkapi kunci mobil dan STNK dilego dengan harga limit Rp52.951.000 dan uang jaminan Rp20.000.000.

Baca juga: KPK Setor Rp245 Juta ke Kas Negara dari Eks Walkot Tasikmalaya, Hasil Lelang 2 Keping Emas 100 Gram

"Tempat pelaksanaan lelang di KPKNL Palembang Jl. Kapten A. Rivai No.4, Palembang," sebut Ali.

Ali mengatakan lelang ini dilaksanakan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Lelang akan digelar tanpa kehadiran peserta lelang dengan penawaran melalui internet.

Peserta dapat menawar secara close bidding dengan mengakses www.lelang.go.id. Batas akhir penawaran adalah Rabu, 14 September 2022 pukul 10.00 WIB.

Ahmad Yani merupakan terpidana kasus korupsi proyek di Muara Enim. 

Pengadilan menyatakan dia terbukti menerima suap dari kontraktor bernama Robi Okta Pahlevi terkait proyek perbaikan jalan. Selain uang, Yani juga menerima dua mobil.

Mahkamah Agung (MA) di tingkat kasasi memperberat hukuman Yani menjadi 7 tahun penjara, dari awalnya 5 tahun penjara. 

Selain pidana pokok, hakim mewajibkan Yani membayar uang pengganti sebanyak Rp2,1 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini