News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Akan Diseret ke Jalur Hukum, Hacker Bjorka Disebut Langgar UU ITE

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hacker dengan inisial Bjorka menjual data pendaftaran SIM card telepon seluler Indonesia. Jumlah data pendaftar SIM Card yang bocor dan dijual di sebuah forum di internet mencapai 1,8 miliar data. Hacker Bjorka disebut melanggar UU ITE terkait klaim peretasan dokumen rahasia Badan Intelijen Negara (BIN) untuk Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

TRIBUNNEWS.COM - Hacker Bjorka disebut akan diproses ke jalur hukum imbas klaim dirinya yang telah meretas dokumen rahasia Badan Intelijen Negara (BIN) untuk Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) Heru Budi Hartono menegaskan, klaim data yang bocor di internet tidak benar.

Menurutnya, informasi yang menyebutkan surat berlabel rahasia dari BIN dan surat untuk Presiden Jokowi bocor adalah informasi bohong.

Sehingga, Bjorka dinilai melakukan pelanggaran atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Nanti pihak Sekretariat Negara akan menyampaikan. Tidak ada isi surat-surat yang bocor,"

"Perlu saya tegaskan adalah itu sudah melanggar hukum UU ITE. Saya rasa pihak penegak hukum akan memproses secara hukum dan mencari pelakunya," kata Heru, Sabtu (10/9/2022), dikutip dari tayangan MetrotvNews

Baca juga: Disindir Bjorka Disebut Ikut Nikmati Uang Pajak, Denny Siregar Tanggapi Santai: Dia Orang Lokal?

Diwartakan Tribunnews, Hacker Bjorka juga mengklaim telah membocorkan dokumen-dokumen kepresidenan, termasuk surat-surat rahasia dari BIN.

Bjorka menyebarkan data pribadi dan sampel-sampelnya ke laman web forum hacker breached.to.

Data hasil pembobolannya lalu ditawarkan pada laman tersebut. 

Ia tak langsung membeberkan semua data, tetapi untuk membuktikan keasliannya Bjorka membocorkan judul surat dan beberapa sampel.  

Di situs breached.to itu, Bjorka mengunggah sejumlah dokumen yang diklaim milik Presiden Jokowi pada periode 2019- 2021.

Tangkapan layar dari situs Breached.to yang diduga berisi dokumen surat menyurat Presiden Joko Widodo. Salah satu dokumen yang diunggah oleh akun Bjorka itu diduga berasal dari BIN. (Tangkapan layar dari Breached.to)

Bjorka mengatakan data berukuran 40 megabyte itu berisi 679.180 dokumen.

Data-data tersebut dirampas per September 2022.

"Berisi transaksi surat tahun 2019 - 2021 serta dokumen yang dikirimkan kepada Presiden termasuk kumpulan surat yang dikirim oleh Badan Intelijen Negara yang diberi label rahasia," tulisnya di situs tersebut, Sabtu (10/9/2022).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini