News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Staf Khusus BPIP Benny Susetyo Sebut Kapolri Telah Jalankan Amanat Presiden Soal Kasus Brigadir J

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Staf Khusus Dewan Pengarah BPIP Romo Benny Susetyo menyebut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menjalankan arahan dan amanat Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo.

Para tersangka dijerat pasal asal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Ancaman hukumannya adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.

Baca juga: Begini Respon Polri Tanggapi Penampilan Brigjen Andi Rian yang Berpakaian Mewah Saat Jumpa Pers

Baca juga: Ronny Talapessy Sebut Bharada E Trauma saat Rekonstruksi di Rumah Dinas Ferdy Sambo: Tangan Gemetar

Ada pun lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J, yaitu:

1. Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, berperan menembak Brigadir J atas perintah Irjen Ferdy Sambo;

2. Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, berperan menyaksikan dan membantu eksekusi Brigadir J;

3. Kuat Maruf, sopir Putri Candrawathi, berperan menyaksikan dan membantu eksekusi Brigadir J;

4. Irjen Ferdy Sambo, otak pembunuhan berencana terhadap Brigadir J;

5. Putri Candrawathi, membuat laporan bohong soal dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini