News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi

BSU 2022 Tahap Pertama Cair Mulai Hari Ini, Ini Cara Cek Penerima via Laman kemnaker.go.id

Penulis: Nurkhasanah
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Notifikasi penerima BSU 2022 - Tahap pertama Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2022 cair mulai hari ini, Senin (12/9/2022). Simak cara cek penerimanya melalui laman kemnaker.go.id.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara cek penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2022 di laman resmi kemnaker.go.id.

BSU 2022 sebesar Rp 600 ribu mulai cair pada Senin (12/9/2022) hari ini kepada para pekerja/buruh yang memenuhi syarat.

BSU 2022 diberikan sebagai bantalan sosial kepada para pekerja di tengah kenaikan harga BBM. 

Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, pencairan dana BSU tahun 2022 juga dilakukan secara bertahap.

Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Anwar Sanusi menerangkan, Kemnaker telah memproses pencairan BSU tahun 2022 tahap pertama kepada 4,36 juta pekerja/buruh.

Anggaran tahap pertama BSU tahun 2022 mencapai Rp 2,61 triliun dan disalurkan kepada penerima BSU melalui Bank Himbara.

Baca juga: 2 Cara Cairkan BSU Bagi Pekerja yang Tak Punya Rekening Bank Himbara

"Alhamdulillah, kami telah memproses pencairan dana BSU tahap pertama bagi 4,36 juta orang pekerja/buruh dengan anggaran mencapai Rp 2,61 triliun."

"Dana tersebut diteruskan kepada bank himbara selaku bank penyalur melalui KPPN untuk selanjutnya disalurkan kepada para penerima BSU tahap pertama," kata  Anwar Sanusi, Jumat (9/9/2022), dikutip dari postingan akun Instagram @kemnaker.

Penerima BSU 2022 tahap pertama dapat mengecek di rekening himbara masing-masing dan mengambil bantuan dana tersebut secara bertahap mulai hari ini, Senin (12/9/2022).

"Insya Allah dana BSU 600 ribu bisa diambil secara bertahap mulai Senin sesuai operasional bank himbara."

"Saya mengingatkan, tahap pertama ini penerima BSU yang sudah memiliki rekening bank himbara ya," lanjut Anwar.

Sebelumnya, Kemnaker telah menerima 5,09 juta data calon penerima BSU tahun 2022 dari BPJS Ketenagakerjaan.

Data tersebut kemudian dilakukan verifikasi, validasi, dan pemadanan data sesuai dengan kriteria penerima BSu yang diatur pada Permenaker BSU 2022.

Hal tersebut dilakukan sebagai upaya untuk menjaga ketepatan sasaran dan akuntabilitas.

Baca juga: BSU Tahap Pertama Cair Hari Ini, Khusus Pemilik Rekening Bank Himbara

Pekerja atau buruh dapat memastikan dirinya terdaftar sebagai penerima BSU tahun 2022 melalui laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan yakni kemnaker.go.id. 

Dikutip dari laman bsu.kemnaker.go.id, simak langkah pengecekan penerima BSU tahun 2022 sebagai berikut:

Cara Cek Penerima BSU Tahun 2022

1. Buka laman kemnaker.go.id atau klik di sini;

2. Apabila belum memiliki akun, maka harus melakukan pendaftaran dengan memilih 'Daftar Akun' di bagian pojok kanan atas halaman web;

3. Lengkapi data untuk pendaftaran akun;

4. Kemudian aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone;

5. Selanjutnya, login ke dalam akun Kemnaker;

6. Lengkapi profil biodata diri berupa foto profil, status pernikahan, dan tipe lokasi;

7. Lalu pilih cek notifikasi;

8. Akan muncul notifikasi berupa gambar dan keterangan mengenai status penerima BSU.

Notifikasi tersebut menjelaskan status penerima BSU yakni apakah masih sebagai calon, sudah ditetapkan atau bahkan dana sudah disalurkan.

Notifikasi penerima BSU 2022 (bsu.kemnaker.go.id)

Syarat Penerima BSU Tahun 2022

Adapun syarat penerima BSU 2022 adalah sebagai berikut:

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan s/d Juli 2022

- Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta

Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh

- Bukan PNS, TNI dan Polri

- Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro

Apabila di kemudian hari ditemukan bahwa penerima BSU ternyata tidak memenuhi persyaratan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan dana BSU yang diterima ke Kas Negara, hal ini sesuai Permenaker No. 10 Tahun 2022.

(Tribunnews.com/Nurkhasanah)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini