News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

BBM Bersubsidi

Buruh Telanjang Dada di Depan Kantor Anies dan Bawa Keranda untuk Jokowi, Demo Protes Harga BBM

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

(Foto Atas) Buruh bertelanjang dada lakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Anies Baswedan, Senin (12/9/2022). (Foto Bawah) Buruh membawa keranda mayat untuk Jokowi saat berunjuk rasa di depan Patung Kuda Jakarta, Senin (12/9/2022).

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Demo menolak kebijakan pemerintah menaikkan harga BBM masih terus terjadi.

Di Jakarta sejumlah elemen masyarakat melakukan aksi menolak kebijakan yang dinilai tidak berpihak ke rakyat itu.

Hari ini, Senin (12/9/202), demo terjadi di beberapa tempat.

Misalnya di depan Kantor Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan kawasan Patung Kuda Jakarta.

Dan juga di kawasan Patung Kuda Jakarta yang lokasinya tak jauh dari Istana Presiden Jakarta.

Baca juga: Presiden Jokowi Panggil Yusril ke Istana, Bahas Apa?

Telanjang dada

Di depan Kantor Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, massa buruh mulai berdatangan sejak pukul 10.00 WIB.

Dilengkapi dengan satu mobil komando, aksi unjuk rasa ini tetap berlangsung meski hujan sempat mengguyur kawasan tersebut.

Ratusan buruh bertelanjang dada sambil tetap berunjuk rasa menyuarakan tuntutannya.

Ketua Perda KSPI DKI Jakarta Winarso mengatakan ada tiga tuntutan yang dibawa oleh para buruh.

Pertama, kenaikan harga BBM tersebut akan menurunkan daya beli yang saat ini sudah turun sebesar 30 persen.

"Dengan BBM naik, maka daya beli akan turun lagi menjadi 50 persen. Penyebab turunnya daya beli adalah peningkatan angka inflasi menjadi 6.5 persen hingga 8 persen, sehingga harga kebutuhan pokok akan meroket," ujar Winarso, Senin (12/9/2022).

Kedua, upah buruh tidak naik dalam 3 tahun terakhir, bahkan Menteri Ketenagakerjaan sudah mengumumkan jika Pemerintah dalam menghitung kenaikan UMK 2023 kembali menggunakan PP 36/2021.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini