News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Lukas Enembe

Fakta-fakta Gubernur Papua Lukas Enembe Jadi Tersangka KPK, Sudah Dilarang ke Luar Negeri

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Papua Lukas Enembe menjanjikan bonus Rp 1 miliar bagi atlet Panjat Tebing, yang meraih medali emas untuk Papua, Senin (11/10/2021). Dalam artikel mengulas tentang fakta-fakta terkait Gubernur Papua Lukas Enembe yang disebut jadi tersangka kasus dugaan gratifikasi senilai Rp 1 miliar.

TRIBUNNEWS.COM – Inilah fakta-fakta terkait Gubernur Papua Lukas Enembe yang disebut menjadi tersangka kasus dugaan gratifikasi senilai Rp 1 miliar.

Terkait kasusnya ini, Gubernur Papua telah dilarang bepergian ke luar negeri oleh KPK selama enam bulan.

Namun, menurut Kuasa Hukum Gubernur Papua, Stefanus Roy Rening, penetapan tersangka ini dinilai prematur.

"Penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik KPK terhadap Gubernur Papua prematur," kata Roy, dikutip Tribunnews.com dari Tribun-Papua.com, Senin (12/9/2022)

Roy juga menyebut, penetapan Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan korupsi belum diketahui secara jelas.

"Ini jadi catatan kami, seharusnya ditanya ke Pak Gubernur dong, dan kita juga kaget, kok gubernur bisa jadi tersangka untuk kasus gratifikasi, seolah-orang telah menerima uang transfer Rp 1 miliar," jelasnya.

Lebih lanjut, Roy mengatakan, penetapan tersangka kepada Gubernur Papua sangat terburu-buru.

"KUHAP menyatakan, orang dinyatakan tersangka itu apabila ada dua alat bukti dan ada keteranganya," ucap Roy dalam konferensi pers di Kota Jayapura, Senin (11/9/2022).

"Kenapa tidak minta keterangan dulu. Kami sangat sayangkan sikap KPK yang tidak profesional," imbuhnya.

Fakta-fakta Gubernur Papua Lukas Enembe Jadi Tersangka

Berikut ini fakta-fakta mengenai Gubernur Papua Lukas Enembe yang dirangkum Tribunnews.com dari berbagai sumber, Senin (12/9/2022):

-  Dilarang ke Luar Negeri

Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) Kementerian Hukum, dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mencegah Gubernur Papua, Lukas Enembe ke luar negeri.

Gubernur Papua dilarang ke Luar negeri atas permintaan KPK.

Hal itu, disampaikan Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, I Nyoman Gede Surya Mataram.

“Pencegahan berlaku selama enam bulan,” kata Surya dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Senin (12/9/2022).

Surya menyebut, pihaknya menerima permohonan pencegahan itu pada Rabu (7/9/2022) lalu.

Simpatisan Gubernur Lukas Enembe saat menggelar aksi unjuk rasa di Mako Brimob Polda Papua, Kotaraja, Kota Jayapura, Senin (12/9/2022). KPK diminta hentikan kriminalisasi Gubernur Papua. (Tribun-Papua.com/Raymond Latumahina)

Kemudian, pihak Imigrasi memutuskan melarang Lukas pergi ke luar negeri per 7 September hingga 7 Maret 2024

“Yang bersangkutan dilarang bepergian ke luar negeri selama masa pencegahan berlaku,” jelas Surya.

Surya menjelaskan, setelah menerima permohonan itu Imigrasi memasukkan nama Lukas ke dalam Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM).

Sistem ini terhubung ke semua Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di pelabuhan, bandara, dan Pos Lintas Batas di seluruh Indonesia.

- Mako Brimob Polda Papua Digeruduk Massa, Minta Pemeriksaan Terhadap Gubernur Papua Dihentikan

Dikutip dari Tribun Papua, sebelumnya sekelompok massa yang menyatakan diri simpatisan Lukas Enembe menggelar aksi di depan Mako Brimob Polda Papua, Kota Jayapura, Senin (12/9/2022) siang.

Para simpatisan tersebut, meminta KPK segera menghentikan proses pemeriksaan terhadap Gubernur Papua di Mako Brimob Polda Papua, Kotaraja, Distrik Abepura.

Orator aksi, Benyamin Gurik, menilai proses pemeriksaan lembaga antirasuah itu merupakan bagian dari kriminalisasi terhadap Lukas Enembe.

“Kami minta proses ini dihentikan. Gubernur Lukas Enembe sepeser pun tidak pernah memakan uang rakyat Papua,” kata Benyamin Gurik dalam orasinya.

Benyamin Gurik yang mewakili demonstran, berharap kepada Pemerintah Pusat untuk mengusut KPK atas pemeriksaan terhadap Lukas Enembe.

Sebab, menurutnya, pemeriksaan yang dilakukan KPK ini berpotensi menimbulkan konflik dan perpecahan di Bumi Cenderawasih.

Baca juga: PROFIL Lukas Enembe, Gubernur Papua yang Jadi Tersangka Dugaan Gratifikasi Rp 1 Miliar

- Batal Diperiksa karena Sakit

KPK memanggil Gubernur Papua Lukas Enembe untuk diperiksa di Mako Brimob Polda Papua, di Kotaraja, Distrik Abepura, Kota Jayapura.

Namun, Lukas Enembe batal menghadiri pemeriksaan lantaran dalam kondisi sakit.

"Gubernur Lukas Enembe belum pulih betul. masih sakit, dan kakinya bengkak sehingga kesulitan untuk jalan," kata Juru Bicara Gubernur Lukas Enembe, Rifai Darus di hadapan massa pengunjukrasa.

(Tribun-Papua.com/ Calvin Louis Erari/Hendrik Rikarsyo Rewapatara/Raymond Latumahina, Kompas.com/Syakirun Ni'am)

Simak berita lainnya terkait Kasus Lukas Enembe

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini