TRIBUNNEWS.COM - Simak inilah materi tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan sistem Computer Assisted Test (CAT) dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024 untuk jabatan Dokter Pendidik Klinis Ahli Pertama.
Pelamar CPNS 2024 jabatan Dokter Pendidik Klinis Ahli Pertama yang dinyatakan lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berhak lanjut ke tahapan SKB.
Perlu diketahui, pelaksanaan SKB CPNS dengan CAT sendiri dijadwalkan mulai tanggal 9 sampai 20 Desember 2024.
Sesuai dengan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, tahapan seleksi pengadaan PNS setelah SKD adalah SKB yang bertujuan untuk menilai kesesuaian antara kompetensi bidang yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi bidang sesuai dengan kebutuhan jabatan.
Peserta seleksi CPNS 2024 harus mengetahui poin penting dari soal SKB dengan CAT yang akan diujikan sesuai dengan kompetensi jabatannya, sehingga dapat mempersiapkan diri sebaik mungkin.
Untuk itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) telah merilis Materi Pokok Soal SKB CPNS 2024 dengan CAT untuk 460 jabatan dari semua instansi pemerintah, termasuk jabatan Dokter Pendidik Klinis Ahli Pertama.
Baca juga: 2 Syarat Lolos SKD CPNS 2024, Lewati Passing Grade Belum Tentu Lolos Seleksi
Materi SKB CPNS 2024 Jabatan Dokter Pendidik Klinis Ahli Pertama
Kemampuan Umum:
- Tata cara pelayanan medik umum rawat jalan tingkat pertama;
- Tata cara dan prosedur tindakan resusitasi;
- Macam-macam pemeriksaan penunjang;
- Tata cara pemberian informasi kepada publik terkait kasus kedokteran;
- Tata kelola dan penanganan wabah/KLB;
- Tata cara pemberian KIE;
- Kegiatan mahasiswa di bidang akademik dan kemahasiswaan;
- Pemberian informed consent ke pasien.
Baca juga: Jadwal Resmi Pengumuman Hasil SKD CPNS 2024 dan SKB
Kemampuan Khusus:
- Tata kelola pelayanan medis spesialistik dengan pembimbingan dokter peserta pendidikan;
- Satuan unit kerja pelayanan kesehatan;
- Langkah dan tata cara tindakan medis spesialistik dengan pembimbingan peserta pendidikan;
- Pemeriksaan luar dengan pembimbingan peserta pendidikan;
- Pemeriksaan dalam dengan pembimbingan peserta pendidikan;
- Penanggulangan bencana dengan pembimbingan peserta pendidikan;
- Diskusi kasus tanpa pasien sebagai pembimbing, fasilitator dan mentor;
- Diskusi kasus dengan pasien sebagai pembimbing, fasilitator dan mentor;
- Tata cara penyuluhan/pelatihan/penataran kesehatan kepada tenaga kesehatan dengan pembimbingan peserta pendidikan dokter;
- Tata cara pembimbingan dan pengujian dalam menghasilkan tesis sebagai pembimbing;
- Tata cara pembimbingan dan pengujian dalam menghasilkan skripsi sebagai pembimbing utama dan pembimbing pendamping;
- Tata cara sebagai penguji pada ujian akhir sebagai anggota;
- Program kuliah dan pengajaran dengan mengembangkan kurikulum sebagai anggota;
- Tugas jaga melalui panggilan dan di tempat;
- Tata cara saksi ahli pada kasus kedokteran.
(Tribunnews.com/Latifah)