News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

CPNS 2024

2 Syarat Lolos SKD CPNS 2024, Lewati Passing Grade Belum Tentu Lolos Seleksi

Penulis: Nurkhasanah
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi tes SKD - Berikut dua syarat lolos SKD CPNS 2024, skor SKD lewati passing grade belum tentu lolos seleksi.

TRIBUNNEWS.COM - Selama ini, passing grade atau nilai ambang batas menjadi hal yang paling diperhatikan peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024.

Padahal, passing grade bukanlah satu-satunya syarat lolos SKD CPNS 2024.

Ketentuan tentang SKD CPNS 2024 telah diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan PNS TA 2024.

Dalam ketentuan tersebut juga dijelaskan mengenai syarat lolos SKD CPNS 2024. 

Lantas, apa saja syarat lolos SKD CPNS 2024? Simak penjelasannya di bawah ini.

Syarat Lulus SKD CPNS 2024

Berikut ini syarat agar pelamar CPNS 2024 dinyatakan lulus SKD dan melanjutkan ke tahap SKB:

  1. Memenuhi passing grade atau nilai ambang batas SKD CPNS 2024 sesuai jenis formasi yang dilamar.
  2. Masuk peringkat maksimal tiga kali jumlah kebutuhan pada jabatan yang dilamar. Sebagai contoh, apabila suatu instansi pemerintah membuka 3 formasi jabatan dalam seleksi CPNS 2024, maka nilai SKD peserta harus masuk dalam 9 peringkat teratas untuk lolos ke tahapan SKB. 

Passing Grade SKD CPNS 2024

Passing grade atau nilai ambang batas merupakan nilai minimal yang harus dipenuhi peserta SKD CPNS.

Ada tiga jenis tes yang diujikan dalam SKD, meliputi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP). 

Nilai kumulatif paling tinggi untuk SKD CPNS 2024 adalah 550 dengan perincian TWK 150 poin, TIU 175 poin, dan TKP 225 poin.

Baca juga: Jadwal Tes SKB CPNS 2024, Simak Kisi-Kisi Materi SKB Resmi dari Kementerian PANRB

  • Nilai ambang batas TWK: 65
  • Nilai ambang batas TIU: 80
  • Nilai ambang batas TKP: 166

Adapun nilai ambang batas khusus kelompok peserta kebutuhan khusus yakni sebagai berikut:

  • Lulusan terbaik/cumlaude: Nilai kumulatif SKD paling rendah 311 dan nilai TIU paling rendah 85
  • Diaspora: Nilai kumulatif SKD paling rendah 311 dan nilai TIU paling rendah 85
  • Penyandang disabilitas: Nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dan nilai TIU paling rendah 60
  • Putra/putri wilayah Papua: Nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dan nilai TIU paling rendah 60

(Tribunnews.com/Nurkhasanah)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini