"Saya sudah sempat berkomunikasi sama si hacker ini, saya masuk grup Telegram-nya, mencoba men-challenge (menantang-red), apakah datanya valid atau tidak. Dia bisa kasih data yang valid," kata Pratama.
"Namun agak aneh, karena dia di Telegram dengan di Twitter itu beda 180 derajat. Di Telegram dia nggak banyak omong, pentingnya saja," imbuh Pratama.
Ia lantas mengungkap keresahan akan perbedaan sifat mencolok itu.
"Saya takutnya, ada yang ngaku-ngaku sebagai Bjorka, dia membuat akun di Twitter," ujarnya.
Susah Ditangkap
Pratama Pradha mengungkapkan peretas atau hacker Bjorka bisa dijerat menggunakan Undang-Undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Kalau kita lihat, ada dasar hukumnya. Kita sudah punya, bisa pelanggaran UU ITE. Kalau berat bisa 6-8 tahun penjara, denda ratusan juta," kata dia.
Peretas yang menamai dirinya Bjorka beberapa waktu belakangan ini ramai menjadi bahan perbincangan publik lantaran membobol dan menjual data SIM Card masyarakat Indonesia dan dokumen rahasia Presiden Republik Indonesia melalui situs Breach Forums.
"Memang bisa terjerat hacker ini, masalahnya nangkapnya," ujarnya.
Akun Media Sosialnya Hilang
Akun media sosial milik hacker atau peretas Bjorka kini tidak dapat diakses.
Hacker Bjorka sebelumnya menggunakan akun Twitter @bjorkanism dan saluran Telegram Bjorkanism untuk membagikan aktivitas 'hacker'nya.
Sebelum akunnya tidak bisa diakses, Bjorka telah menyita perhatian publik Indonesia.
Ia membocorkan data sejumlah tokoh penting, mulai dari Menkominfo Jhonny G Plate, Erick Thohir, Puan Maharani, Denny Sirerar, Dirjen Aptika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan, hingga sosok yang diduga otak pembunuhan Munir Said Thalib.