News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Ayah Brigadir J Pusing Ikuti Pemberitaan Anaknya yang Berputar-putar

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Samuel Hutabarat menunjukkan foto anaknya, Brigadir J, yang meninggal dalam penembakan di rumah Irjen Pol Ferdy Sambi 8 Juli 2022. Rencananya jenazah Brigadir J akan diautopsi pagi ini.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) telah berjalan dua bulan lebih.

Hingga kini pemberitannya masih terus menghiasi sejumlah media.

Namun kondisi itu membuat Ayah Brigadir J yakno Samuel Hutabarat justru menghindari pemberitaan media terutama televisi.

Dia mengaku bahwa akhir-akhir ini dia kerap menghindari pemberitaan mengenai kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap anaknya.

Pasalnya, menurut Samuel, perkembangan kasus pembunuhan Brigadir J saat ini semakin berbelit-belit sehingga membuatnya pusing.

"Kadang-kadang kuhindari nengok (menonton pemberitaan) itu (kasus pembunuhan Brigadir Yosua). Kadang kutengok, tapi kalau sudah berputar-putar, sudah pusing aku," kata Samuel dikutip dari Tribun Jambi, Selasa (13/9/2022).

Selain itu, dia pun tak mau terlalu sering menonton pemberitaan mengenai kasus pembunuhan Brigadir J karena akan mengingatkannya kepada sang anak.

"Aku sekarang tidak begitu mengikuti. Kalau kuikuti pusing, teringat lagi masa meninggalnya almarhum (Brigadir J)," ujar Samuel.

Senada dengan pernyataan Samuel, Ibunda Brigadir Yosua yakni Rosti Simanjuntak juga merasakan hal serupa.

Untungnya berkat dukungan dan hiburan dari keluarga serta kerabatnya, Rosti kini bisa sedikit tersenyum.

Rosti mengatakan, dengan berkumpul bersama keluarga dan kerabatnya, perasaan sedih terhadap kejadian yang menimpa anaknya bisa teralihkan sejenak.

Pertemuan dengan tim pengacara

Koordinator Kuasa Hukum Keluarga Brigadir Yosua, Kamaruddin Simanjuntak, datang ke Jambi bersama timnya, pada Sabtu (10/9/2022).

Samuel menjelaskan kedatangan Kamaruddin ke Jambi untuk menyampaikan perkembangan kasus pembunuhan Brigadir Yosua kepada pihak keluarga.

"Kamaruddin Simanjuntak menemui kami untuk menceritakan dari awal sampai terakhir perkembangan perkara," kata Samuel, Selasa (13/9/2022).

Samuel mengungkapkan perkembangan kasus yang disampaikan tim kuasa hukum kepada keluarga sama dengan yang ada di pemberitaan media.

"Kita (keluarga Brigadir J) kan sudah mengikuti media ya. Apa yang ada di media ya itu yang dia (Kamaruddin Simanjuntak) utarakan, sama, tidak ada yang beda. Itu yang tersiar di berita sampai berkas-berkas ya banyak persamaan," pungkasnya.

7 Tersangka 

Sejauh ini, terdapat tujuh nama anggota polisi yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus obstruction of justice dalam kasus kematian Brigadir J.

Berikut daftar nama tujuh polisi yang ditetapkan sebagai tersangka kasus obstruction of justice dalam kasus kematian Brigadir J:

  1. Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri
  2. Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri
  3. AKBP Arif Rahman Arifin selaku mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri
  4. Kompol Baiquni Wibowo selaku mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
  5. Kompol Cuk Putranto selaku mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
  6. AKP Irfan Widyanto selaku mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri
  7. Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri

Peran 7 tersangka obstruction of justice

Diberitakan Kompas.com, para tersangka melakukan perbuatan merusak barang bukti elektronik.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.

Akan tetapi, peran masing-masing tersangka obstruction of justice tidak dirinci secara jelas.

"Pertama, merusak barang bukti HP, CCTV. Kedua, menambahkan barang bukti di TKP. Intinya itu," terang Dedi.

Dalam kasus ini, Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta pada 8 Juli 2022.

Adalah Bharada E atau Richard Eliezer yang menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.

Pihak kepolisian melalui tim khusus (timsus) Polri kemudian menetapkan Ferdy Sambo, Bharada E, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal atau RR, dan Kuat Ma'ruf sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.

Kelima tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman seumur hidup dan hukuman mati.

Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Ayah Brigadir Yosua Akui Sudah Pusing Melihat Berita Kasus Anaknya di Televisi: Berbelit-belit

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini