Dari lima orang yang dipecat itu, semuanya kemudian mengajukan banding.
Sekretariat Komisi Kode Etik dan Profesi Polri (KKEP) kini sedang mempersiapkan sidang banding terhadap kelima anggota Polri yang dipecat itu.
"Sampai hari ini yang jelas dari sekretariat komisi kode etik tetap mempersiapkan untuk sidang banding karena setiap terduga pelanggar atau sekarang sudah dinyatakan pelanggar kan menyatakan banding, kecuali AKBP Pujiyarto," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta, Senin (12/9/2022).
Nurul menuturkan pihaknya membutuhkan waktu selama 21 hari kerja untuk mempersiapkan sidang banding tersebut.
"Jadi kita tunggu masing-masing 21 hari kerja," pungkasnya.(tribun network/igm/dod)