News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Daftar 7 Tersangka Kasus Obstruction of Justice Termasuk Ferdy Sambo yang Kini Ditangani 43 Jaksa

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (kiri) dan Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR (kanan). Kejagung menyiapkan 43 jaksa penuntut umum (JPU) untuk menangani perkara penghalangan penyidikan atau obstruction of justice terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dari lima orang yang dipecat itu, semuanya kemudian mengajukan banding.

Sekretariat Komisi Kode Etik dan Profesi Polri (KKEP) kini sedang mempersiapkan sidang banding terhadap kelima anggota Polri yang dipecat itu.

Tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo atau Irjen FS menjalani adegan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Rekonstruksi ini menghadirkan lima tersangka yang telah ditetapkan yaitu Irjen Ferdy Sambo atau Irjen FS, Putri Candrawathi atau PC, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf atau KM. Rekonstruksi tersebut memeragakan 78 adegan dengan rincian 16 adegan adalah peristiwa yang terjadi di Magelang pada tanggal 4,7, dan 8 Juli 2022, 35 adegan di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling, dan 27 adegan di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri itu. WARTA KOTA/YULIANTO (WARTA KOTA/YULIANTO)

"Sampai hari ini yang jelas dari sekretariat komisi kode etik tetap mempersiapkan untuk sidang banding karena setiap terduga pelanggar atau sekarang sudah dinyatakan pelanggar kan menyatakan banding, kecuali AKBP Pujiyarto," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta, Senin (12/9/2022).

Nurul menuturkan pihaknya membutuhkan waktu selama 21 hari kerja untuk mempersiapkan sidang banding tersebut.

"Jadi kita tunggu masing-masing 21 hari kerja," pungkasnya.(tribun network/igm/dod)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini