News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Data Negara Bocor

Marak Pembocoran Data Pribadi, Begini Respon APJII Hingga Pemerhati Keamanan Siber

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bjorkanism, hacker yang kerap membagikan data-data pribadi masyarakat hingga pejabat Indonesia di internet, kini sedang diburu.

"Tapi (pemerintah terkait) tidak mau belajar, dan menganggap bahwa kebocoran data itu hal yang sepele," kata Pratama dikutip dari tayangan Kompas Tv, Selasa (13/9/2022).

Padahal kebocoran data itu sangat merugikan masyarakat.

"Efeknya sangat besar sekali, mudah (terjadi) penipuan, ada pengambilalihan akun dompet digital, pengambilan rekening, kemudian penawaran judi online dan lain-lain begitu yang akhirnya bisa bikin masyarakat kita berantakan hidupnya," jelas Pratama.

Menurutnya, harus ditelisik pula soal sumber datanya itu dari mana.

"Bagaimana ceritanya Kominfo tidak tahu itu (bisa terjadi) ini malah saling menyalahkan. Bagaimana tata kelola pemerintahan kita, bagaimana tata kelola data pribadi masyarakat kita."

"Kalau tidak tahu tempatnya penyimpanan datanya, bagaimana mau melakukan digital forensik," tegas Pratama.

Menurut Pratama, sering kali terjadi kebocoran data, dan terjadi koordinasi antara Kominfo dan BSSN tapi hasilnya tidak pernah sekalipun disampaikan ke publik."

"Apa hasilnya, apa langkah mitigasinya," tanya Pratama.

Pratama berharap sistem pengamanan data harus segera diperbaiki. "Jangan saling menyalahkan (satu sama lain)," kata Pratama.

Baca juga: Data Negara Dibocorin Bjorka, BSSN Minta Masyarakat Tenang dan KPU Tingkatkan Keamanan Data Pemilih

Kominfo Lempar Tanggung Jawab

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate saling lempar tanggung jawab soal peretasan hacker anonim Bjorka dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Menurut Plate, penanganan serangan siber yang terjadi beberapa waktu terakhir, bukan merupakan ranah Kominfo.

"Ingin kami sampaikan, di bawah PP (Peraturan Pemerintah) 71 Tahun 2019, terhadap semua serangan siber, leading sector, dan domain penting tugas pokok dan fungsi, bukan (tanggung jawab) di Kominfo," ujar Plate, Rabu (7/9/2022) dkiutip dari Tribunnews.com.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini