News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Momen Bharada Sadam Bacakan Permohonan Maaf ke Polri, Terima Hasil Putusan Sidang Etik

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ajudan yang juga menjadi sopir dari mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, yakni Bharada Sadam (Bharada S) membacakan permohonan maaf ke institusi Polri setelah menerima hasil putusan sidang etik pada Senin (12/9/2022).

Rachmat menyebut, tindakan Bharada Sadam yang melanggar etik berupa upaya menghalangi tugas wartawan media online nasional saat melakukan peliputan.

Tindakan itu juga melanggar kebebasan pers yang diatur dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, dilansir Kompas.com.

Sosok Bharada Sadam

Bharada Sadam merupakan ajudan yang bertugas sebagai sopir Irjen Ferdy Sambo.

Hal itu dibenarkan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.

"Ya, betul (Bharada Sadam) driver-nya (Ferdy Sambo)," kata Dedi kepada wartawan pada Senin (12/9/2022).

Dikutip dari TribunnewsWiki.com, Bharada Sadam tercatat sebagai anggota Korps Brigade Mobil (Brimob) Polri.

Selama kariernya, polisi muda ini pernah menjadi anggota Ton 3 KI Markas Yon D Resimen I Paspelopor Korbrimbob Polri.

Kemudian, Sadam juga sempat menjadi sopir eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.

Terungkap ajudan Ferdy Sambo, Bharada Sadam menjalani sidang kode etik terkait kematian Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Senin (12/9/2022). (Via Tribun Medan)

Setelah terbukti mengintimidasi dua wartawan, Sadam kemudian dimutasi ke Yanma Polri.

Adapun mutasi tersebut tertuang dalam ST/1751/VIII/KEP/2022 tertanggal 22 Agustus 2022.

Bharada Sadam juga mengikuti sidang kode etik yang digelar pada Senin (12/9/2022).

Dalam sidang etik tersebut, Bharada S menerima sanksi etika dan sanksi administratif.

Daftar 7 Tersangka Obstruction of Justice yang Kini Ditangani 43 Jaksa

Diberitakan Tribunnews.com, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyiapkan 43 jaksa penuntut umum (JPU) untuk menangani perkara obstruction of justice atau penghalangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini