TRIBUNNEWS.COM - Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 sebesar Rp 600 ribu resmi cair dan telah masuk ke rekening para penerima.
Penyaluran BSU 2022 mulai dilakukan sejak Senin (12/9/2022) secara bertahap kepada sejumlah 4,1 juta pekerja atau penerima manfaat.
Sudah cairnya BSU 2022 ke rekening dibenarkan oleh seorang karyawan swasta asal Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, Daryono.
"Iya, sudah cair. Tadi sore saya cek, BSU 2022 sudah masuk ke rekening," katanya kepada Tribunnews.com, Selasa (13/9/2022).
Daryono mengaku mendapatkan informasi pencairan BSU 2022 setelah mengecek status penerima di bsu.kemnaker.go.id.
Dalam situs tersebut, Daryono menerima notifikasi bahwa dana BSU 2022 miliknya telah disalurkan.
Baca juga: Kemnaker: BSU Cair Rp 600 Ribu Tanpa Potongan
Daryono mengungkapkan rekening bank yang dipakai untuk pengecekan BSU 2022 sama seperti rekening bank penyaluran BSU tahun 2021.
Artinya, bagi Anda yang tahun lalu menerima BSU, bisa melakukan pengecekan pada rekening bank terdahulu.
Siapa tahu, BSU 2022 Rp 600 ribu sudah masuk ke rekening bank tersebut.
Daryono menambahkan BSU 2022 yang sudah masuk ke rekeningnya sebesar Rp 600 ribu alias utuh.
"Utuh, Rp 600 ribu tanpa ada potongan sepeser pun," tegasnya.
Hal senada juga disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.
Ia mengatakan, program BSU 2022 bukanlah hoaks.
"Program BSU ini tidak hoaks dan dapat langsung diterima ke rekening pekerja tanpa potongan serupiah pun," kata Ida dalam siaran pers, Senin (12/9/2022).
Baca juga: Pekerja Penerima PKH, BPUM, Kartu Prakerja Tidak Mendapatkan BSU 2022 Rp 600.000
Cara Cek Penerima BSU Rp 600 Ribu
Diketahui, BSU 2022 merupakan langkah cepat pemerintah dalam pemberian bantalan untuk pekerja/buruh.
BSU 2022 dibagikan kepada 16 juta pekerja di tengah kenaikan harga BBM.
BSU 2022 diberikan satu kali kepada pekerja/buruh sebesar Rp 600 ribu yang memenuhi persyaratan.
Satu di antaranya memiliki gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta.
Namun, ada perkecualian bagi pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta.
Persyaratan gaji kini menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.
Ada dua cara yang bisa dilakukan untuk mengecek penerima BSU 2022 secara online.
Pertama, melalui bsu.kemnaker.go.id dan kedua, bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Namun yang pasti, harap bersabar ketika mengecek penerima BSU 2022 melalui kedua situs ini.
Banyaknya pengakses membuat situs tersebut cukup lambat. Jika ingin cepat, bisa mengakses di jam-jam yang tidak sibuk.
Inilah cara cek penerima BSU Rp 600 Ribu di bsu.kemnaker.go.id:
1. Kunjungi website kemnaker.go.id atau klik link ini
2. Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran.
Lengkapi pendaftaran akun.
Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.
3. Login ke dalam akun Anda.
4. Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.
Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi yang menerapkan tiga tahapan penyaluran BSU 2022
Tahap 1: Calon
Terdaftar
Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah terdaftar sebagai calon penerima BSU sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
Tahap 2: Penetapan
Ditetapkan
Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah ditetapkan sebagai penerima BSU.
Tahap 3: Penyaluran
Tersalurkan ke Rekening Anda
Anda akan mendapatkan notifikasi apabila dana BSU telah tersalurkan ke rekening Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) atau Bank Syariah Indonesia (khusus untuk Anda yang bekerja di wilayah Aceh).
Penyaluran melalui PT Pos Indonesia akan disampaikan melalui surat pemberitahuan kepada penerima BSU sebagai dasar pencairan dana BSU.
Sementara itu, untuk melakukan pengecekan penerima BSU 2022 melalui kemnaker.go.id, Anda harus mempunyai akun terlebih dahulu.
Dikutip dari informasi resmi, sebelum melakukan pendaftaran akun di kemnaker.go.id, Anda harus menyiapkan sejumlah dokumen seperti KTP, alamat e-mail, dan nomor handphone aktif.
Terkait dengan cara pendaftaran akun di laman Kemnaker, ikuti cara sebagai berikut:
1. Akses laman https://account.kemnaker.go.id/auth/login
2. Pada halaman login, Anda dapat klik tombol 'Daftar Sekarang'
3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan atau nomor KTP, nama lengkap, dan nama ibu kandung
4. Setelah itu isikan alamat e-mail dan nomor handphone yang masih aktif, serta password untuk login dan mengakses layanan di Kemnaker
6. Jika seluruh data pengisian telah benar, klik 'Daftar Sekarang' Anda akan mendapatkan kode OTP melalui SMS.
Kode ini digunakan sebagai verifikasi akun Pendaftaran.
Apabila registrasi akun telah selesai, Anda dapat login atau masuk dengan nomor handphone atau email dan password yang telah dibuat.
Cara kedua untuk mengecek status penerima BSU Rp 600 Ribu di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id:
Diketahui, syarat untuk menjadi penerima BSU, penerima harus terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga Juli 2022.
Kini, BPJS Ketenagakerjaan telah mengaktifkan laman pengecekan BSU 2022 di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Berikut langkah cek penerima BSU di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id:
1. Kunjungi bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
2. Lihat di bagian bawah, akan ada bagian cek penerima BSU
3. Isi data yang diminta meliputi NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor ponsel terbaru dan email.
4. Setelah data lengkap diisi, klik 'lanjutkan'
5. Akan muncul keterangan.
Apabila Anda terdaftar sebagai penerima BSU, keterangan yang muncul sebagai berikut: Anda lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima BSU, untuk validasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker.
Proses verifikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.
Jika terdaftar sebagai penerima BSU di BPJS Ketenagakerjaan ini maka potensi Anda penerima BSU semakin besar.
Namun, masih dilakukan tahap akhir yakni proses validasi di Kemnaker di antaranya tidak menerima Kartu Prakerja dan bansos lainnya.
Jika lolos maka rekening BSU 2022 akan ditransfer ke rekening.
(Tribunnews.com/Sri Juliati/Yon) (Kompas.com/Mela Arnani/Kiki Safitri)