News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Temui Menteri PANRB, Apkasi Minta Pusat Tunda Penghapusan Honorer Pemda hingga Selesai Pemilu 2024

Penulis: Eko Sutriyanto
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Umum Apkasi Sutan Riska Tuanku Kerajaan (depan-kanan) memberikan poin-poin rekomendasi Apkasi terkait persoalan tenaga non-ASN/honorer saat pertemuan dengan Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas di Jakarta, Senin (12/09/2022).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eko Sutriyanto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) mengapresiasi langkah kongkrit Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas terkait penyelesaian tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) atau yang dikenal dengan sebutan tenaga honorer.

Hal ini disampaikan Ketua Umum Apkasi Sutan Riska Tuanku Kerajaan saat menghadiri pertemuan rapat koordinasi (rakor) dengan Menteri PANRB bersama dengan asosiasi pemda lainnya, Apeksi dan APPSI di Gedung Kementerian PANRB, Jakarta, Senin (12/9/2022).

Sutan Riska memberikan apresiasi atas kebijakan Pemerintah Pusat untuk segera menyelesaikan tenaga honorer yang telah bekerja di lingkungan instansi pemerintah sejak diberlakukannya PP No 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer sebagai Pegawai Negeri Sipil.

Seperti diketahui, pascapemberlakukan UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Pemerintah No 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja menegaskan bahwa ASN hanya terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK.

Baca juga: Ketua Komisi X DPR Dorong Pansus Gabungan untuk Tuntaskan Program Sejuta Guru Honorer Jadi PPPK

Sutan Riska menjelaskan dalam PP tersebut, masa kerja honorer dibatasi hingga tahun 2023.

Sehingga, praktis instansi pemerintah dan pemerintah daerah tidak diperbolehkan lagi mengangkat tenaga honorer.

Ia sepakat hal ini merupakan bagian dari langkah strategis untuk membangun SDM ASN yang lebih profesional dan sejahtera serta memperjelas aturan dalam rekrutmen.

Namun demikian, Sutan menilai kebijakan tersebut menimbulkan reaksi yang berbeda, di mana hampir sebagian besar daerah menganggap kebijakan tersebut akan berdampak luas.

Alasannya, pertama, waktu penghapusan tenaga honorer bersamaan dengan rangkaian kegiatan Pemilu 2024, yang dikhawatirkan menjadi komoditas politik.

Baca juga: 2 Ribu Guru Honorer Tidak Lulus P3K, Forum Guru Tidak Tetap Audiensi ke DPRD Kota Medan

"Kebijakan tersebut bertepatan dengan kondisi ekonomi yang belum pulih akibat Pandemi Covid-19, di mana sektor-sektor yang dianggap memiliki kontribusi terhadap penciptaan lapangan kerja baru pengalami tekanan,” kata Sutan Riska.

Keresahan di kalangan pegawai honorer, adalah kejelasan nasib mereka ke depannya.

Ia menyebut, karena penyelesaian tenaga honorer pasca pengelompokan honorer daerah menjadi Honorer Kategori (K1) dan Honorer Kategori II (K2) sampai saat ini belum juga terselesaikan.

Padalah mereka sudah bekerja terus menerus guna peningkatan pelayanan pendidikan, pelayan kesehatan, dan bidang strategis lainnya, terutama di sebagian wilayah perbatasan dan wilayah terpencil yang tidak diminati oleh ASN pada umumnya.

“Sebagian besar tenaga honorer ditugaskan di garda terdepan untuk pelayanan kepada masyarakat, seperti guru, tenaga kesehatan, Satpol PP, pemadam kebakaran, dinas perhubungan dan lain sebagainya. Kebijakan penghapusan tenaga honorer yang jumlahnya kurang lebih 400.000 orang akan berdampak pada penambahan angka pengangguran yang berpotensi menambah angka kemiskinan dan memicu masalah sosial lainnya,” kata Sutan.

Baca juga: 2 Ribu Guru Honorer Tidak Lulus P3K, Forum Guru Tidak Tetap Audiensi ke DPRD Kota Medan

Sutan Riska pun memberikan butir-butir rekomendasi Apkasi terkait tenaga non ASN yang merupakan hasil rekomendasi saat Rakernas Apkasi ke-14 di Bogor tahun 2022 yakni pertama agar Pusat mengeluarkan kebijakan penundaan penghapusan tenaga honorer di Instansi Pemerintahan Daerah sampai dengan selesainya rangkaian Pemilu Serentak tahun 2024.

Kedua, usulan revisi terhadap ketentuan Pasal 99 ayat (1) PP 49 Tahun 2018 di mana perlu diberikan waktu yang cukup untuk penyesuaian kebijakan pemberhentian pegawai/tenaga honorer. Pengurangan tenaga honorer agar disesuaikan dengan alokasi formasi CPNS dan P3K yang ditetapkan oleh Kementerian PANRB setiap tahunnya.

“Poin ketiga perlu adanya kebijakan afirmasi bagi eks tenaga honorer di mana masa kerja tenaga honorer menjadi faktor penentu dan diberikan bobot atau nilai besar pada seleksi masukan CPNS dan P3K,” katanya.

Keempat, masih menurut Sutan, perlu adanya evaluasi kebijakan pemberlakuan tes/seleksi masuk dengan menggunakan CAT (Computer Asisted Test) dan pemberlakukan passing grade perlu ditinjau kembali, mengingat hampir sebagian besar tenaga honorer tidak memiliki kapasitas yang memadai dalam penggunaan komputer dan cenderung kalah bersaing dengan lulusan baru perguruan tinggi.

Serta, penggunaan metode tes tertulis dengan tingkat kesulitan soal disesuaikan dengan kondisi daerah.

Hal lain yang menjadi butir rekomendasi usulan Apkasi, yakni perlu ada pemilahan atas jabatan-jabatan yang memerlukan kemampuan analisis dan jabatan-jabatan tertentu yang berhubungan dengan penggunaan fisik, misal pemadam kebakaran, Polisi Pamang Praja dan jabatan sejenisnya, yang mana penggunaan passing grade agar ditiadakan saja.

“Pengangkatan jabatan-jabatan atau jenis pekerjaan yang tidak diisi melalui formasi ASN seperti cleaning sevice, sopir atau pengemudi, penjaga kantor tidak dilakukan secara outsourcing, namun diserahkan kewenangan pengangkatannya kepada kepala daerah atau pejabat di bawahnya sesuai dengan kebutuhannya."

"Di samping itu, perlu ada kebijakan afirmasi, di mana tenaga honorer sebagai tenaga pengajar dan tenaga kesehatan yang bertugas di wilayah perbatasan, terpencil dan tidak diminati, hendaknya tidak diberhentikan sebagai honorer dan justru bila diperlukan diangkat langsung menjadi ASN,” katanya.

Terkait formasi CPNS tertentu bidang pendidikan, kesehatan dan strategis lainnya yang dapat diisi oleh lulusan perguruan tinggi lokal, lanjut Sutan Riska, Apkasi menyarankan agar tidak dibuka pelamarannya secara terbuka.

“Dengan strategi tersebut, formasi tersebut tidak diisi dari pelamar umum atau dari luar daerah. Kebijakan ini guna menyediakan ruang yang cukup bagi putra daerah untuk berperan aktif dalam pembangunan di daerahnya,” ucapnya.

Menteri PAN RB Azwar Anas pun menanggapi dan menegaskan bahwa semua usulan Apkasi sudah dicatat dalam forum pertemuan tersebut untuk ditindaklanjuti dan dijadikan pertimbangan.

Kementerian PANRB saat ini tengah mendorong masing-masing instansi pemerintah untuk mempercepat proses mapping, validasi data, dan menyiapkan roadmap penyelesaian tenaga non-ASN.

Azwar Anas menegaskan persoalan ini adalah masalah bersama dan bukan hanya masalah yang diselesaikan oleh satu atau dua instansi.

Azwar Anas pun meminta pemahaman bersama bahwa pertemuan kali ini bertujuan untuk menampung masukan dari kepala daerah, serta menyamakan persepsi terhadap penyelesaian tenaga non-ASN.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini