TRIBUNNEWS.COM - Komisi Kode Etik Polri (KKEP) secara resmi menjatuhkan sanksi berupa demosi selama 2 tahun kepada mantan BA Roprovos Divpropam Polri Brigadir Frillyan Fitri Rosadi alias Brigadir FF terkait kasus pembunuhan kepada Brigadir J.
"Sanksi administratif yaitu mutasi bersifat demosi selama dua tahun," kata Ketua KKEP, Kombes Pol Rachmat Pamudji dikutip dari YouTube TV Polri, Selasa (13/9/2022).
Sanksi yang diberikan Brigadir FF lantaran dinilai telah terbukti melanggar pasal 5 ayat 1 huruf b dan atau pasal 5 ayat 1 huruf c Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Selain sanksi administrasi, KKEP juga menjatukan sanksi etika kepada Brigadir FF yaitu lantaran perbuatan pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
"Kewajiban pelanggar meminta maaf secara lisan di hadapan sidang Komisi Kode Etik Polri dan secara tertulis kepada pimpinan Polri," kata Rachmat.
Baca juga: VIDEO Ketika Tangisan Keluarga Buat Bripka RR Berubah Arah Tolak Skenario Ferdy Sambo
Setelah pembacaan putusan, Brigadir FF tidak mengajukan banding.
"Siap ketua. Saya menerima," kata Brigadir FF.
Brigadir FF pun membacakan permintaan maaf di hadapan tim KKEP.
"Menyatakan permohonan maaf kepada institusi Polri karena telah melanggar pasal 5 ayat 1 huruf b dan atau pasal 5 ayat 1 huruf c Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2022."
"Demikian permohonan maaf saya ucapkan kepada Komisi Kode Etik Polri," kata Brigadir FF.
Baca juga: PP Muhammadiyah Sebut Ketegasan Polri di Kasus Brigadir J Angkat Kepercayaan Publik
Pada sidang kode etik yang digelar pada hari ini, Brigadir FF diduga melakukan intimidasi terhadap dua jurnalis yang sedang meliput di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling, Jakarta Selatan.
Sebelum dijatuhi sanksi demosi, Brigadir FF telah dimutasi ke Yanma Polri.
Keputusan mutasi ini berdasarkan surat telegram rahasia dengan nomor ST/1751/VIII/KEP/2022 tertanggal 23 Agustus 2022.
Lalu pada kasus pembunuhan Brigadir J, Polri telah menetapkan lima tersangka yaitu Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan istri Sambo, Putri Candrawathi.
Kelima tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP.
Baca juga: Kuasa Hukum Bharada E Sebut Pernyataan Bripka RR soal Penembakan Brigadir J Menguntungkan Kliennya
Selain tersangka, Polri pun juga telah menetapkan tujuh tersangka soal adanya obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Yaitu Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Ketuju tersangka tersebut dijerat dengan pasal 49 juncto pasal 33 dan atau pasal 48 ayat 1 juncto pasal 32 ayat 1 UU ITE nomor 19 Tahun 2016 dan/atau pasal 221 ayat 1 ke 2 dan 233 KUHP juncto pasal 55 dan/atau pasal 56 KUHP.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi