News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi

Arti Status bagi Penerima BSU 2022, Mulai dari Calon hingga Disalurkan

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Notifikasi penyaluran BSU 2022 di situs bsu.kemnaker.go.id - Berikut ini arti status-status yang ada di laman Kemnaker bagi penerima BSU 2022

TRIBUNNEWS.COM - Inilah arti status bagi penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahun 2022.

Pemerintah telah menyalurkan BSU 2022 mulai awal pekan ini.

Besaran BSU yang didapatkan adalah Rp 600 ribu.

Namun, ada beberapa pekerja atau buruh yang masih dalam proses penyaluran.

Di laman bsu.kemnaker.go.id, ada tiga status bagi pekerja atau buruh yang berhak mendapatkan bantuan.

Status tersebut hanya berlaku bagi pekerja atau buruh calon penerima BSU 2022.

Baca juga: Cara Daftar Akun Kemnaker untuk Cek BSU, Akses siapkerja.kemnaker.go.id

Berikut ini daftar statusnya:

1. Calon

Status ini menandakan pekerja telah menjadi calon penerima BSU 2022.

Calon penerima ini telah menerima syarat untuk menerima bantuan.

Syarat penerima BSU 2022 di antaranya yakni pekerja atau buruh dengan gaji kurang dari Rp3,5 juta.

2. Ditetapan

Status ini merupakan pekerja telah ditetapkan sebagai penerima BSU 2022.

Namun status ini bisa berubah menjadi 'Belum Memenuhi Syarat' jika pekerja belum memenuhi syarat sebagai penerima BSU.

3. Tersalurkan

BSU 2022 telah tersalurkan ke penerima.

Bantuan akan tersalurkan melalui rekening di Bank Himbara.

Bank Himbara yakni Mandiri, BRI, BNI, BSI, dan BTN.

Cara Daftar Akun di Kemaker

- Akses laman siapkerja.kemnaker.go.id

- Masukkan nama lengkap, NIK, dan nama ibu kandung

- Isi data seperti nomor HP

- Buat password

- Klik daftar sekarang

- Unggah file yang diminta

- OTP akan dikirim untuk melengkapi pendaftaran

- Isi OTP yang dikirimkan dan akun sudah bisa dipakai untuk login

(Tribunnews.com, Renald)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini