TRIBUNNEWS.COM - Inilah arti status bagi penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahun 2022.
Pemerintah telah menyalurkan BSU 2022 mulai awal pekan ini.
Besaran BSU yang didapatkan adalah Rp 600 ribu.
Namun, ada beberapa pekerja atau buruh yang masih dalam proses penyaluran.
Di laman bsu.kemnaker.go.id, ada tiga status bagi pekerja atau buruh yang berhak mendapatkan bantuan.
Status tersebut hanya berlaku bagi pekerja atau buruh calon penerima BSU 2022.
Baca juga: Cara Daftar Akun Kemnaker untuk Cek BSU, Akses siapkerja.kemnaker.go.id
Berikut ini daftar statusnya:
1. Calon
Status ini menandakan pekerja telah menjadi calon penerima BSU 2022.
Calon penerima ini telah menerima syarat untuk menerima bantuan.
Syarat penerima BSU 2022 di antaranya yakni pekerja atau buruh dengan gaji kurang dari Rp3,5 juta.
2. Ditetapan
Status ini merupakan pekerja telah ditetapkan sebagai penerima BSU 2022.
Namun status ini bisa berubah menjadi 'Belum Memenuhi Syarat' jika pekerja belum memenuhi syarat sebagai penerima BSU.
3. Tersalurkan
BSU 2022 telah tersalurkan ke penerima.
Bantuan akan tersalurkan melalui rekening di Bank Himbara.
Bank Himbara yakni Mandiri, BRI, BNI, BSI, dan BTN.
Cara Daftar Akun di Kemaker
- Akses laman siapkerja.kemnaker.go.id
- Masukkan nama lengkap, NIK, dan nama ibu kandung
- Isi data seperti nomor HP
- Buat password
- Klik daftar sekarang
- Unggah file yang diminta
- OTP akan dikirim untuk melengkapi pendaftaran
- Isi OTP yang dikirimkan dan akun sudah bisa dipakai untuk login
(Tribunnews.com, Renald)