TRIBUNNEWS.COM - Bantuan Subsidi Upah (BSU) sudah mulai disalurkan kepada pekerja yang memenuhi persyaratan.
BSU diberikan satu kali kepada pekerja/buruh sebesar Rp 600 ribu.
BSU akan langsung ditransfer ke pemilik rekening Bank Himbara yakni BRI, BNI, Mandiri, dan BTN.
Bagi penerima di wilayah Aceh, dana BSU akan ditransfer melalui Bank Syariah Indonesia (BSI).
BSU dicairkan pada September 2022, dan dilaksanakan secara bertahap berdasarkan data yang diterima Kementerian Ketenagakerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan.
Lantas, apa kendala yang menyebabkan BSU tak cair?
Dikutip Tribunnews.com dari laman Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), berikut kendala dana BSU tidak cair:
1. Tidak memenuhi persyaratan;
2. Sudah menerima bantuan lainnya, yakni Kartu Prakerja, BPUM, dan PKH;
3. Data rekening duplikasi, tutup, pasif, tidak valid, dibekukan, tidak sesuai dengan NIK, atau tidak terdaftar.
Lalu, apa saja syarat penerima BSU?
Pekerja harus memenuhi persyaratan untuk menerima BSU, sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai Juli 2022;
3. Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta;
Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh;
4. Bukan PNS, TNI, dan Polri;
5. Belum menerima program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro.
Baca juga: Arti Status bagi Penerima BSU 2022, Mulai dari Calon hingga Disalurkan
Proses Penyaluran BSU 2022
Masih dilansir laman Kemnaker, terdapat proses penyaluran BSU 2022 seperti berikut:
1. Kantor BPJS Ketenagakerjaan mengirimkan data calon penerima BSU yang telah memenuhi persyaratan kepada Kementerian Ketenagakerjaan;
2. Kementerian Ketenagakerjaan melakukan pengecekan dan pemadanan data calon penerima yang disampaikan oleh BPJS Ketenagakerjaan;
3. Apabila terdapat data anomali, maka Kemnaker akan mengembalikan data untuk diperbaiki BPSJ Ketenagakerjaan;
4. Hasil pengecekan dan pemadanan data calon penerima BSU selanjutnya akan ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran untuk dilakukan proses pencairan dana BSU melalui kantor KPPN;
5. Dana BSU yang sudah dicairkan selanjutnya dilakukan pemindahbukuan/transfer ke rekening penerima melalui Bank Himbara, BSI, atau PT Pos Indonesia.
Baca juga: Beredar Permintaan Pengisian Data Penerima BSU di Media Online dan Medsos, Kemnaker: Itu Hoaks
Cara Cek Penerima BSU
Pekerja yang memenuhi persyaratan dan ingin mengecek apakah sebagai penerima BSU, bisa melakukan langkah berikut ini:
1. Buka laman kemnaker.go.id;
2. Daftar akun;
Apabila belum memiliki akun, Anda harus melakukan pendaftaran.
Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone.
3. Masuk. Login ke dalam akun;
4. Lengkapi profil;
Lengkapi profil biodata diri berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi.
5. Cek notifikasi.
Pekerja/buruh akan mendapatkan notifikasi apabila telah terdaftar sebagai calon penerima BSU sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
Selain itu, pekerja/buruh akan mendapatkan notifikasi apabila telah ditetapkan sebagai penerima BSU.
Kemudian, penerima akan mendapatkan notifikasi apabila dana BSU telah tersalurkan ke rekening Bank Himbara atau Bank Syariah Indonesia (BSI).
Adapun penyaluran melalui PT Pos Indonesia akan disampaikan melalui surat pemberitahuan kepada penerima BSU sebagai dasar pencairan dana BSU.
(Tribunnews.com/Nuryanti)