MKD DPR menilai Puan tak merayakan ulang tahun saat rapat paripurna DPR RI.
"Laporan terhadap Puan Maharani A-188 Fraksi PDI Perjuangan dengan nomor register 89/PP MKD/9/2022 tidak dapat ditindaklanjuti dan Mahkamah Kehormatan DPR RI memberikan rehabilitasi terhadap teradu," kata Wakil Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/9/2022).
Baca juga: Pelapor Minta Puan Maharani Minta Maaf Usai Perayaan Ultah di Sidang Paripurna Viral
Keputusan MKD DPR soal laporan ke Puan Maharani berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Keputusan ini ditetapkan oleh Ketua MKD Aboe Bakar Al Habsyi.
MKD DPR menilai Puan Maharani tak merayakan ulang tahun saat rapat paripurna.
Namun, Puan mendapatkan ucapan selamat ulang tahun dari sesama anggota DPR.
"Bahwa teradu yang terhormat Doktor Puan Maharani A-188 Fraksi PDI Perjuangan tidak merayakan pesta ulang tahun dalam rangka paripurna tanggal 6 September 2022. Namun teradu hanya menerima ucapan selamat ulang tahun dari rekan-rekan anggota DPR," ucap Dek Gam.
"Karena di hari yang sama dapat bertepatan dengan hari ulang tahun teradu," ujarnya.