TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara cek penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2022 via website bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dan laman resmi kemnaker.go.id.
BSU 2022 diberikan sebesar Rp 600 ribu kepada para pekerja/buruh sebagai bantalan sosial di tengah kenaikan harga BBM.
Pekerja atau buruh dapat memastikan dirinya terdaftar sebagai penerima BSU 2022 melalui website bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dan laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yakni kemnaker.go.id.
Jika melakukan pengecekab melalui website bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, maka nantinya akan muncul informasi yang menerangkan apakah nama pekerja termasuk dalam daftar penerima BSU 2022 atau tidak.
Sementara jika pekerja mengecek melalui laman kemnaker.go.id, maka akan muncul informasi berupa tahapan yang menerangkan status penerima BSU 2022.
Tahap pertama yakni terdaftar sebagai calon penerima, kemudian tahap kedua telah ditetapkan sebagai penerima, dan tahap ketiga yakni dana telah disalurkan ke rekening penerima BSU 2022.
Baca juga: BSU Tahap 2 Cair Pekan Depan, Cek Penerima Lewat bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dan kemnaker.go.id
Dikutip dari laman bsu.kemnaker.go.id, simak langkah pengecekan penerima BSU 2022 sebagai berikut:
Cara Cek Penerima BSU 2022 Melalui Website BPJS Ketenagakerjaan
1. Buka website bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau klik di sini;
2. Scroll halaman website ke bagian pengisian formulir;
3. Isi data formulir, sebagai berikut:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nama Lengkap (Sesuai KTP)
- Tanggal Lahir
- Nama Ibu Kandung
- Nomor Handphone Terkini
- Email Terkini
Pastikan nomor HP dan email yang dimasukkan sudah benar, hal ini guna mengetahui informasi terkait penyaluran BSU.
4. Klik 'Lanjutkan';
5. Selanjutnya, akan muncul informasi yang menerangkan apakah nama pekerja termasuk dalam daftar penerima BSU 2022 atau tidak.
Baca juga: Cara Merubah Data BSU yang Salah, Agar Pencairan Dana Dapat Diproses Lebih Lanjut Oleh Kemenaker