Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI, Effendi Simbolon, menegaskan tak ada maksud darinya untuk mengecap TNI seperti gerombolan.
"Silakan dibaca utuh dari palu pertama dibuka sampai palu terakhir ditutup di Komisi I. Jadi sekaligus saya juga ingin meng-clear-kan tidak pernah saya menstigmakan bahwa disitu ada kata gerombolan ada kata ormas iya, tapi tidak dalam kaitan menjudge atau menstigmakan TNI-nya yang gerombolan," kata Effendi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (15/9/2022).
Politisi PDIP itu menekankan bahwa jika tak ada kepatuhan terhadap pimpinan, maka di sanalah prajurit seolah-olah seperti gerombolan.
"Nah ini kemudian yang menjadi viral," pungkas Effendi
Lebih lanjut, dirinya merasa bersyukur soal adanya persidangan dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terhadap dirinya.
"Jadi saya menyampaikan apa adanya saja. Saya tidak menambah mengurangi semua prosesnya terbuka dan sekali lagi," pungkasnya.
Sebelumnya, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan untuk tidak menindaklanjuti laporan terhadap Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Effendi Simbolon terkait pernyataan TNI seperti gerombolan.
"Effendi Simbolon telah melakukan permohonan maaf secara terbuka tanggal 14 September 2022 terkait hal ini dan teradu juga menyampaikan permohonan maaf saat menghadiri undangan MKD. Atas dasar tersebut perkara pengaduan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Effendi Simbolon tidak dapat ditindaklanjuti oleh MKD DPR RI," ujar Wakil Ketua MKD, Habiburokhman, saat membacakan keputusan di Ruang MKD, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (15/9/2022).
Habiburokhman mengatakan apa yang disampaikan Effendi terkait isu disharmoni di tubuh TNI merupakan sebuah kritikan yang bersifat membangun.
Baca juga: 14 Jenderal TNI AD Dampingi KSAD Jenderal Dudung Tanggapi Permintaan Maaf Effendi Simbolon
"Pernyataan yang disampaikan teradu Effendi Simbolon mempunyai hak imunitas untuk menyampaikan pernyataan pertanyaan dan sikap dalam menjalankan tugas sebagaimana diatur dalam Pasal 20a ayat 3 UU MD3. Keputusan MKD berlaku sejak ditetapkan," pungkas Habiburokhman.
KSAD maafkan Effendi Simbolon
Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD), Jenderal Dudung Abdurachman, menanggapi permintaan maaf Effendi Simbolon yang menyebut TNI seperti 'gerombolan'.
Sebelumnya, anggota DPR RI dari PDI Perjuangan, Effendi Simbolon telah menjelaskan maksud dari ucapannya dan menyampaikan permohonan maaf kepada institusi TNI.