News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Effendi Simbolon dan TNI

Mabes TNI AD Respons Permohonan Maaf Effendi Simbolon, Singgung soal Pembelajaran Dalam Berucap

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Konferensi press anggota Komisi I dari Fraksi PDIP, Effendi Simbolon saat tiba di ruangan Fraksi PDIP di Komplek Parlemen, Jakarta Pusat, Rabu (14/9/2022) terkait pernyataan beliau tentang institusi tersebut seperti gerombolan. Dan ia mengaku sudah menyampaikan permintaan maafnya kepada Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman serta seluruh prajurit TNI. | Markas Besar TNI Angkatan Darat (Mabes AD) memberikan responsnya atas permohonan maaf yang disampaikan oleh anggota Komisi I DPR RI, Effendi Simbolon yang sebelumnya sempat menyebut TNI sepergi gerombolan. (Warta Kota/YULIANTO) *** Local Caption ***

TRIBUNNEWS.COM - Markas Besar TNI Angkatan Darat (Mabes AD) memberikan responsnya atas permohonan maaf yang disampaikan oleh anggota Komisi I DPR RI, Effendi Simbolon yang sebelumnya sempat menyebut TNI sepergi gerombolan.

Diketahui, pernyataan Effendi Simbolon yang menyebut TNI seperti gerombolan tersebut, disampaikannya dalam rapat bersama Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, Wamenhan Muhammad Herindra, KSAL dan KSAU, kecuali KSAD Jenderal Dudung Abdurachman.

Pernyataan Effendi Simbolon tersebut pun mengundang kritikan dan kecaman dari sejumlah prajurit TNI.

Menanggapi permohonan maaf dari Effendi Simbolon, Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Kolonel Arh Hamim Tohari meminta agar peristiwa ini bisa menjadi pembelajaran.

Pembelajaran bagi semua, terutama dalam berucap dan bersikap.

“Marilah kita semuanya menjadikan peristiwa tersebut sebagai pembelajaran untuk semuanya dalam berucap dan bersikap,” kata Hamim dilansir Kompas.com, Kamis (15/9/2022).

Baca juga: Duduk Perkara Pernyataan Kontroversi Effendi Simbolon soal TNI, Kini Berujung Minta Maaf

Tak hanya itu, Hamim juga mengajak semua pihak untuk bisa saling menghormati dan melupakan segala perbedaan yang terjadi.

Untuk melangkah bersama-sama demi membangun negara dan bangsa dalam soliditas yang kuat.

“Kita harus segera melupakan perbedaan yang terjadi dan melangkah bersama-sama membangun negara dan bangsa dalam soliditas yang kuat,” ungkap Hamim.

Selanjutnya terkait adanya reaksi prajurit dan masyarakat atas pernyataan Effendi, menurut Hamim itu adalah reaksi spontan dalam menanggapi pernyataan seorang tokoh yang dianggap memancing kegaduhan.

Baca juga: Ini Alasan Dandim Cilegon Bersama Prajuritnya Buat Video Marah Kepada Effendi Simbolon

Hamim menambahkan KSAD Dudung telah mengimbau agar para prajurit tidak bereaksi berlebihan atas penyataan Effendi Simbolon.

Karena menurut KSAD Dudung, apa yang disampaikan Effendi Simbolon itu tidak mewakili institusi DPR atau partai politik.

Namun murni atas sikap individu dari Effendi Simbolon sendiri.

“Oleh karenanya, secara internal Kepala Staf Angkatan Darat juga mengimbau para prajurit untuk tidak bereaksi berlebihan,” pungkas Hamim.

Baca juga: VIDEO Momen Legislator PDIP Effendi Simbolon Minta Maaf atas Ucapan TNI seperti Gerombolan

Imbas Pernyataan TNI seperti Gerombolan, MKD DPR Bakal Panggil Effendi Simbolon

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR dijadwalkan akan memanggil anggota Komisi I DPR RI fraksi PDIP Effendi Simbolon, yang dilaporkan terkait dugaan melanggar kode etik.

Untuk diketahui, Effendi menyebut TNI seperti gerombolan saat rapat Komisi I DPR RI bersama Kemenhan dan Panglima TNI beberapa waktu lalu.

Hal itu diungkapkan Wakil Ketua MKD DPR RI, Habiburokhman kepada wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/9/2022).

"MKD DPR sudah rapat pimpinan kami memutuskan untuk memanggil saudara Effendi Simbolon karena sudah diadukan juga oleh dua pengadu yang satu perseorangan yang satu atas nama Pemuda Panca Marga soal rapat di Komisi I," kata Habiburokhman.

Baca juga: Minta Maaf soal TNI Seperti Gerombolan, Effendi Jelaskan Kronologi saat Rapat dengan Panglima TNI

"Kami panggil pengadunya dulu pagi besok jam 11.00 ada dua pengadu kami panggil, lalu siangnya kami akan panggil Effendi Simbolon," lanjutnya.

Sementara itu, Habiburokhman juga mengusulkan agar MKD memanggil Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman, terkait video yang memberikan perintah ke jajaran TNI AD untuk mengecam anggota Komisi I DPR Effendi Simbolon.

Pasalnya, video tersebut seolah-olah mengintimidasi lembaga DPR.

"Terkait pernyataan Pak Dudung yang juga sudah banyak beredar di WA grup komisi di DPR banyak yang mempertanyakan kok DPR diintimidasi," ujarnya.

Baca juga: Effendi Dilaporkan ke MKD, Utut: Nanti Satu Ruangan Enggak Ada yang Ngomong Kalau Semua di MKD-in

"Kami juga ingin mengklarifikasi karena terkait juga dengan pernyataan Effendi Simbolon, saya mengusulkan agar MKD juga memanggil Saudara Dudung ke MKD. Jadi supaya clear yang benar katakan benar, yang salah katakan salah," tandasnya.

Sebelumnya, anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Effendi Simbolon, dilaporkan ke Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Selasa (13/9/2022).

Pelaporan yang dilayangkan Generasi Muda Penerus Perjuangan Kemerdekaan (GMPPK) itu adalah buntut dari pernyataan Effendi yang menyebut TNI sebagai gerombolan dan menyinggung ketegangan antara Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman.

"Saya menerima berkas Bapak (Ketua Umum DPP GMPPK). Tanggal surat pengaduan 13 September 2022. Identitas teradu Dr Effendi Muara Sakti Simbolon, nomor anggota A-163 Dapil Jakarta III, Fraksi PDI Perjuangan," kata Wakil Ketua MKD Nazarudin Dek Gam di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/9/2022).

Baca juga: PDIP Sebut Effendi Simbolon Tak Punya Niat Jahat, Justru Ingin Memperkuat Institusi TNI

Nazaruddin mengatakan pokok pengaduan DPP GMPPK adalah Effendi Simbolon melanggar kode etik anggota DPR RI pada sidang rapat kerja dengan Kemenhan dan Panglima TNI Komisi I DPR RI pada 5 September 2022 lalu.

Pernyataan tersebut diduga telah melanggar Kode Etik Bab II Bagian Kesatu Kepentingan Umum pasal 2 ayat 4 junto Bagian kedua Integritas Pasal 3 ayat 1 dan 4 serta pasal 4 ayat 1 dan pasal 9 ayat 2.

"Serta dugaan adanya upaya menggiring opini publik untuk memecah belah antara KASAD dengan Panglima TNI," ujar dia.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Chaerul Umam)(Kompas.com/Achmad Nasrudin Yahya)

Baca berita lainnya terkait Effendi Simbolon dan TNI.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini