TRIBUNNEWS.COM - Wakil Sekretaris Dewan Syuro Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Maman Imanulhaq memberikan tanggapannya terkait adanya wacana Joko Widodo (Jokowi) maju sebagai calon wakil presiden (cawapres) pada Pemilu 2024 mendatang.
Maman pun mempertanyakan untuk apa Jokowi menjadi Wapres, hingga menyebut seperti tidak ada kerjaan saja jika itu benar terjadi.
"Jokowi jadi Wapres ngapain? Masa Jokowi dari Presiden ke Wapres. Enggak ada kerjaan banget. Catat itu," kata Maman dilansir Kompas.com, Kamis (15/9/2022).
Maman juga menegaskan bahwa dirinya tidak setuju dengan usulan agar Jokowi bisa maju sebagai Cawapres pada Pilpres 2024 mendatang.
Lebih lanjut Maman menuturkan jika Indonesia masih memiliki banyak stok kader bangsa yang bisa dicalonkan menjadi Capres dan Cawapres.
Selain itu Maman menyebut jika PKB akan tetap mengusung sang Ketua Umum, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin sebagai Capres.
Baca juga: Overview Tribunnews 15 September 2022: Ramai Jokowi Bisa Jadi Cawapres
"Kita tetap presidennya Cak Imin saja, hahaha," ucap Maman.
Diketahui Ketua Badan Pemenangan Pemilu PDI Perjuangan Bambang Wuryanto sebelumnya mengatakan soal kemungkinan Jokowi bisa menjadi Wapres pada Pilpres 2024.
"Kalau Pak Jokowi mau jadi wapres, ya sangat bisa," kata Bambang, Selasa (13/9/2022).
Bambang pun menekankan Jokowi harus diusung oleh partai atau gabungan partai politik jika ingin mencalonkan diri sebagai Wapres.
Baca juga: Gerindra soal Wacana Jokowi Jadi Cawapres Prabowo: Kalau Kemungkinan Ya Ada Saja
Hal tersebut pun tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945, tepatnya Pasal 6A Ayat (2).
Disebutkan bahwa presiden yang sudah menjabat selama dua periode bisa maju sebagai wakil presiden di pemilu.
Namun itu semua bergantung pada keputusan Jokowi, apakah ingin menggunakan peluang tersebut atau tidak.
"Kalau Pak Jokowi, kita enggak tahulah maunya kayak apa," ungkap Bambang.
Baca juga: Wacana Jokowi Jadi Cawapres Prabowo di Pilpres 2024, PDIP & Gerindra Bilang Bisa, Pengamat: Tak Elok
Tanggapan Pakar Hukum Tata Negara
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari menilai, sejumlah persoalan akan muncul jika Presiden Joko Widodo menjadi wakil presiden pada 2024.
Menurut dia, tradisi ketatanegaraan akan rusak jika orang yang sudah menjabat sebagai presiden dua periode lantas menjadi wapres.
"Jadi tidak elok, kemudian dirusak tradisi ini jika kemudian seorang presiden mencalonkan diri menjadi calon wakil presiden," kata Feri kepada Kompas.com, Rabu (14/9/2022).
Dalam tradisi ketatanegaraan, kata Feri, tidak lumrah orang yang pernah menjadi presiden lantas menjabat wakil presiden.
Baca juga: Wacana Jokowi Boleh Jadi Cawapres 2024, Demokrat Bandingkan saat SBY Ditawarkan 3 Periode Presiden
Sebab, menjadi presiden berarti telah mencapai puncak karier tertinggi dalam bernegara, yaitu sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan
Sementara itu, kedudukan wakil presiden merupakan orang nomor dua.
Menurut Feri, orang yang sudah pernah menjabat sebagai presiden, apalagi dua periode, akan kehilangan marwahnya jika kemudian menjadi wakil presiden.
"Perlu diingat, dalam tradisi sistem presidensial bahwa presiden yang tidak lagi menjabat setelah dua periode, dia selalu dipanggil sebagai presiden. Tidak ada mantan presiden," ujar Feri.
Baca juga: Surya Paloh Yakin Presiden Jokowi Tolak Jadi Cawapres Prabowo Subianto di 2024
"Jadi kan aneh kalau kemudian seorang presiden kemudian mencalonkan diri menjadi wakil presiden, merusak marwahnya," tutur Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas itu.
Selain itu, lanjut Feri, Undang-Undang Dasar 1945 secara tersirat melarang presiden yang sudah menjabat dua periode mencalonkan diri sebagai wapres.
UUD memang tak mengatur secara gamblang bahwa presiden yang sudah menjabat dua periode dilarang mencalonkan diri sebagai wakil presiden.
Pasal 7 UUD hanya menyebutkan, presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.
Baca juga: Gerindra Sebut Kemungkinan Jokowi Bisa Jadi Cawapres Prabowo di Pilpres 2024
Namun, kata Feri, konstitusi mengamanatkan bahwa jika presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, maka harus digantikan oleh wakil presiden sampai habis masa jabatannya. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 8.
Berangkat dari Pasal 7 dan Pasal 8 itu, presiden yang sudah pernah menjabat dua periode tidak boleh menjadi wakil presiden.
"Di titik ini tentu jadi masalah serius karena begitu presiden mangkat, lalu presidennya yang telah dua periode secara konstitusional dia akan otomatis melanggar pembatasan masa jabatan," kata Fery.
Fery mengatakan, pasal-pasal dalam konstitusi saling berkaitan. Oleh karenanya, Pasal 7 UUD tidak bisa dibaca sendiri tanpa mengaitkan dengan pasal-pasal lainnya.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Hasanudin Aco)(Kompas.com/Adhyasta Dirgantara)