TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua terus menjadi sorotan
publik hingga saat ini.
Berkas perkara kasus tersebut saat ini dalam proses di penuntut umum dan setelah itu bakal maju ke persidangan kalau sudah dinyatakan P21 alias berkas lengkap.
Terkait hal tersebut Komisi Yudisial (KY) meminta pengamanan saat persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua harus diperketat.
Sebab semua mata tertuju pada kasus tersebut dan mengikuti perkembangan demi perkembangan bahkan hingga persidangan.
"Salah satunya (memperketat keamanan di pengadilan) aspek yang perlu diperhatikan," ujar Juru Bicara Komisi Yudisial (KY), Miko Ginting saat berbincang dengan Tribun melalui pesan whatsapp, Kamis(15/9).
Meski demikian lanjut Miko, adanya pengamanan yang diperketat di pengadilan tidak serta merta publik dilarang mengawasi dan menyaksikan sidang.
"Kata kuncinya proporsionalitas, yaitu menjaga keamanan persidangan, sembari juga menjamin hak
publik untuk berpartisipasi, sekaligus juga menjaga kemerdekaan hakim," kata Miko.
Miko pun memberikan pesan agar semua pihak tetap menahan diri mengingat potensi ricuh saat persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua dengan salah satu tersangkanya adalah Ferdy Sambo.
Ia mengingatkan publik agar mempercayakan sepenuhnya jalannya persidangan kepada majelis hakim yang memimpin.
"Semua pihak baiknya menahan diri dan mempercayakan pada proses peradilan. Perlu dukungan untuk kemerdekaan hakim. Jika hakim independen, maka putusan yang dihasilkan juga akan mencerminkan keadilan," ujar Miko.
Lebih jauh Miko juga mengatakan pihaknya akan terus mengawasi proses persidangan kasus pembunuhan berencana brigadir Yosua dari awal mula sidang hingga ada
putusan dari majelis hakim nanti.
"KY telah dan akan memonitoring perkembangan perkara ini. Kepentingan KY adalah ketika perkara ini nantinya diperiksa di muka persidangan, hakim dapat memeriksa dan memutus dalam koridor kemerdekaannya," ujarnya.
Saat ditanyakan apakah KY sudah melakukan komunikasi intensif dengan Badan Pengawas Mahkamah Agung terkait majelis hakim yang memimpin persidangan, Miko mengaku hal itu belum dilakukan.
Hanya saja kata dia KY dan Badan Pengawas Mahkamah Agung selalu bekerjasama secara intensif dan konstruktif.
"Belum ada pembicaraan sejauh itu. Namun, selama ini kerjasama dengan MA sudah berjalan dengan erat dan konstruktif," ujar Miko.
Baca juga: Berkas Perkara 7 Anggota Polri Tersangka Kasus Obstruction Of Justice Dilimpahkan ke Kejagung
Sementara itu Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro mengaku pihaknya masih menunggu berkas perkara lima tersangka dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua dilimpahkan ke pengadilan.
Saat ini kata dia MA belum ada rencana persiapan khusus mengenai persidangan tersebut.
"Kan berkasnya belum dilimpahkan ke pengadilan," ujar Andi Samsan.
Terpisah, Penasihat Ahli Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Muradi menegaskan jangan sampai lima orang tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yosua menarik keterangan di BAP(Berita Acara Perkara) saat persidangan nanti.
Hal tersebut justru bakal memberikan persepsi buruk pimpinan Polri karena pertanggungjawabannya
langsung kepada Presiden Joko Widodo(Jokowi).
"Saya kira ini kan pertanggungjawaban beliau (pimpinan Polri) ke presiden. Saya kira ini akan menjadi, mohon maaf, melempar kotoran ke presiden kalau pada akhirnya begitu," ujar Muradi.
"Karena buat saya semua sudah terang benderang. Semua sudah bicara tinggal
bagaimana prosesnya," tambah Muradi.
Diketahui, Brigadir J tewas di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta, 8 Juli 2022.
Brigadir J tewas ditembak oleh Bharada E atau Richard Eliezer atas perintah Ferdy Sambo.
Polri telah menetapkan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Putri Candrawathi, serta Bripka RR atau Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.
Kelima tersangka itu dijerat pasal pembunuhan berencana yang termaktub dalam Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman
seumur hidup dan hukuman mati.(Tribun Network/wly/kps)