News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT KPK di Kabupaten Bogor

Kejagung Diminta Usut Oknum KPK Kongkalilong dengan DPRD di Kasus Ade Yasin

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Perhimpunan Aktivis Sosial dan Anti Korupsi Indonesia (Paksi) menggelar aksi di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat (16/9/2022).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perhimpunan Aktivis Sosial dan Anti Korupsi Indonesia (Paksi) menggelar aksi di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (16/9/2022).

Paksi menuntut dugaan kolaborasi antara DPRD Kabupaten Bogor dan oknum KPK soal dugaan proyek pokok pikir (pokir) harus dibongkar.

Paksi juga meminta kepada aparat penegak hukum agar tidak mengabaikan fakta persidangan yang menyeret DPRD Kabupaten Bogor dengan oknum KPK di persidangan terdakwa Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin.

“Semua fakta di persidangan harus ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum, tapi masalahnya yang diduga terlibat itu salah satunya aparat penegak hukum yaitu anggota Satgas KPK sendiri,” kata Ahmad Iswanto, koordinator lapangan aksi, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Ia menganggap wajar ketika Kepala Biro Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebutkan bahwa dugaan adanya kolaborasi tersebut bohong.

Baca juga: Kasus Ade Yasin, KPK Sebut Tim Penyidik Telah Rampungkan Berkas 4 Pegawai BPK Jabar

Menurutnya, butuh lembaga penegak hukum lain untuk menindaklanjuti hal tersebut.

“Wajar, karena hal itu bagian dari pembelaan KPK agar masyarakat masih mempercayai mereka,” ujarnya.

Ahmad mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) turun tangan melakukan pemeriksaan.

Pasalnya, lembaga penegakan hukum itu disebut-sebut menempati urutan pertama yang dipercaya publik, dan cenderung tidak memiliki kepentingan di kasus ini.

“Kita harus terbuka dan mengungkap persoalan ini sampai ke akar-akarnya,” kata Ahmad.

KPK sendiri menepis isu salah satu penyidiknya kongkalikong dengan anggota DPRD Kabupaten Bogor terkait kasus dugaan suap pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat.

"Berdasarkan informasi dari penyidik, pernyataan yang disampaikan melalui kuasa hukum tersebut tidak benar. Penyidik yang dimaksud tidak pernah bertemu dengan Bupati Bogor, sebagaimana tuduhannya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

Sebelumnya, pada sidang perkara dugaan suap opini wajar tanpa pengecualian di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (5/9/2022), anggota DPRD disebut-sebut meminta proyek dengan total anggaran Rp198 miliar kepada Pemerintah Kabupaten Bogor.

Terdakwa Maulana Adam, Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor dalam berita acara pemeriksaan (BAP) menerangkan ada pertemuan terbatas antara DPRD dengan pihak eksekutif khusus membahas permintaan proyek dengan istilah pokir.

Adam menyebutkan, pertemuan yang ia notulensikan itu bersifat mendadak.

Saat itu ia diminta hadir oleh Sekda Burhanudin untuk menjelaskan masalah pokir di hadapan anggota DPRD Kabupaten Bogor.

"Pertemuan membahas pokir, saya ditelepon oleh Pak Sekda, kita rapat, rapat dadakan. Saya hadir, ternyata di situ sudah ada Ketua Dewan, Pak Usep, Kadisdik, Kadinkes," kata Adam.

Menurutnya, pada pertemuan itu anggota dewan marah kepada eksekutif lantaran tak mendapat bagian untuk mengerjakan kegiatan pokir-pokir di wilayah Kabupaten Bogor.

"Pernyataan Pak Sekda anggota dewan marah, pokirnya pada hilang. Tetap ada, tapi tidak hilang semua, mereka menginginkan yang mengerjakan pihak mereka. Kita menolak karena ranahnya ada di ULP (unit layanan pengadaan) bukan kita," kata Adam.

Bantahan DPRD

Sebelumnya, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto membantah adanya kolaborasi antara pihaknya dengan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK).

Saat sidang kasus suap yang menyeret Bupati Bogor non aktif Ade Yasin beberapa waktu lalu, kuasa hukum dari Ade Yasin menyebut ada kolaborasi antara DPRD Kabupaten Bogor dengan KPK sehingga menyebabkan kliennya tersandung kasus hukum.

Dikutip dari TribunnewsBogor, Rudy Susmanto mengatakan, apa yang disebutkan dalam persidangan yang menyeret Bupati Bogor non aktif Ade Yasin tidaklah benar soal adanya pengkondisian dalam program pokok pikiran (Pokir).

"Pada prinsipnya, itu kan merupakan statement pribadinya Adam (salah satu terdakwa), itu merupakan notulensi tulisan Adam sendiri, kami DPRD tidak pernah ada komunikasi dan konsultasi ataupun ke oknum atau yang disebut dalam berita acara yang Adam sampaikan," ujarnya kepada TribunnewsBogor.com, Selasa (6/9/2022).

Rudy Susmanto menjelaskan, terkait rapat Pokir yang dilakukan, ia menekankan dalam Pokir DPRD tersebut merupakan bagian dari perencanaan penganggaran sebelum Rancangan Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) disahkan.

"Ini beberapa adalah program-program prioritas yang menyangkut visi misi kepala daerah, hasil dari Musrenbang Kecamatan, hasil dari Musrenbang desa, kalau DPRD pada saat reses, menjaring aspirasi masyarakat, usulannya dimasukan ke dalam Pokir DPRD, dasar hukum, payung hukumnya pun ada," jelasnya.

Soal keterkaitan pihaknya yang dikatakan melakukan konsultasi dengan KPK, menurutnya hal tersebut dirasa tidak mungkin bisa dilakukan.

Pasalnya, kata Rudy Susmanto, orang-orang di KPK adalah orang-orang independent yang profesional, sehingga tidak mungkin bisa jika diajak melakukan pertemuan yang sifatnya pribadi.

Dirinya saat ini mengaku merasa heran dengan yang disebutkan dalam persidangan tersebut, lantaran objek hukum yang sudah jelas namun saat ini melebar ke objek lain, meski proses hukum sedang berjalan.

Terkait yang disebutkan dalam persidangan, jika itu merupakan statement pribadi terdakwa merupakan sebuah tulisan, Rudy Susmanto mengatakan harus disertai juga dengan pembuktian hukumnya.

Kendati demikian, Ketua DPRD Kabupaten Bogor tersebut menyerahkan dan mempercayakan sepenuhnya proses yang sedang berjalan kepada aparat penegak hukum.

"Pada saat ini melebar, dan proses hukum sedang berjalan, dan saya pun sudah diklarifikasi, dimintai keterangan oleh KPK sekitar satu bulan yang lalu, saya juga menghormati proses hukum yang berjalan, biarkan ini berjalan, biarkan APH yang menentukan harus seperti apa," katanya.

Lebih lanjut, ia menyatakan tidak ada pengaturan maupun intervensi yang dilakukan oleh pihaknya kepada penyedia jasa termasuk SKPD terkait, mengingat sudah adanya Tim Pengawal dan Pengamanan Pembangunan Pemerintah Daerah (TP4D).

Bahkan, dirinya dengan tegas membantah soal Jalan Cijayanti-Bojongkoneng yang disebut-sebut ada pengaturan pemenangan lelang.

"Saya pastikan tidak ada menentukan pihak ketiga pemenang lelang, tidak ada dalam tanda kutip minta sesuatu, supaya lebih fair juga lebih clear, cari pemenang lelangnya jalan itu, tanyakan kepada penyedia jasanya, siapa yang menentukan dia menang, dan ada tidak anggota DPRD meminta sesuatu, saya pastikan tidak ada," tegasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini