Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan memanggil kembali Gubernur Papua Lukas Enembe.
Politikus Partai Demokrat itu diketahui sempat mangkir saat diminta KPK memberikan keterangan beberapa waktu lalu.
"Terkait dengan upaya yang dilakukan KPK, tentu kami akan memanggil kembali yang bersangkutan (Lukas), kan seperti itu," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam keterangan tertulis, Jumat (16/9/2022).
Alex, sapaan Alexander, menyebut Lukas Enembe mangkir dari panggilan tim penyidik dengan alasan sakit.
Baca juga: Ungkap Kondisi Kesehatan Lukas Enembe Pasca Dicekal, Tim Dokter Kini Lebih Ekstra Lakukan Pengawasan
Dalih itu dimaklumi agar penyidik bisa memeriksa dengan maksimal dalam pemanggilan berikutnya.
"Seperti biasa, ketika dipanggil pertama yang bersangkutan menyatakan sakit, dan tidak bisa memenuhi panggilan KPK, kita akan panggil lagi. Kan seperti itu," kata Alex.
Alex kemudian berharap masyarakat Papua mendukung proses hukum terhadap Lukas Enembe dalam kasus dugaan korupsi.
Diketahui, simpatisan Lukas menggelar demonstrasi di Mako Brimob Polda Papua beberapa waktu lalu menuntut proses hukum kepada sang gubernur dihentikan.
"Kami berharap dukungan masyarakat Papua terkait pemberantasan korupsi yang kami lakukan. Kami berharap dana yang demikian besar yang sudah disalurkan pemerintah pusat dalam bentuk dana otsus itu betul-betul bisa dimanfaatkan untuk menyejahterakan masyarakat Papua," kata Alex.
Alex memastikan KPK tidak melakukan kriminalisasi terhadap Lukas Enembe.
Ia menegaskan penegakan hukum dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti.
"Saya sampaikan pada masyarakat Papua dan pegiat antikorupsi dan para pejabat di sana, KPK tidak pernah mengkriminalisasi seseorang atau pejabat," ujarnya.
Baca juga: 3 Kepala Daerah Papua Termasuk Gubernur Lukas Enembe Jadi Tersangka Korupsi, Ini Kata KPK
"Kami melakukan penegakan hukum tentu berdasarkan kecukupan alat bukti dan alat bukti tersebut kami sudah dapatkan lewat klarifikasi terhadap saksi-saksi dan juga dokumen-dokumen sehingga kami meyakini bahwa memang telah terjadi peristiwa pidana yang diduga pelakunya adalah tersangka yang sudah kita tetapkan," tambahnya.