News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi

LOGIN bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dan kemnaker.go.id, Cek Penerima BSU Rp 600 Ribu, Tahap 1 Cair

Penulis: garudea prabawati
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Uang. Cek penerima BSU 2022 Rp 600 ribu, melalui bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dan kemnaker.go.id. Tahap 1 sudah cair.

TRIBUNNEWS.COM - Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 kini sudah dicairkan untuk tahap pertama/tahap 1.

Di mana percairan bantuan sosial (bansos) sebesar Rp 600 ribu per pekerja tersebut, ditujukan untuk 4,36 juta orang pekerja.

BSU subsidi gaji adalah bantuan langsung tunai (BLT) pemerintah kepada pekerja untuk mengatasi efek kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan mengalirkan kembali BSU kepada penerima yang telah memenuhi syarat.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengungkapkan pencairan BSU / subsidi gaji Rp 600 ribu ke rekening pekerja, tanpa potongan serupiahpun.

Baca juga: Cek BSU 2022 Hanya di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau kemnaker.go.id, Hati-hati Penipuan

Ida mengatakan, program BSU ini tidak hoaks, dan dapat langsung diterima ke rekening pekerja, melansir Kompas.com.

“Penyaluran BSU Tahap I tahun 2022 setelah dilakukannya pemadanan data per tanggal 12 September 2022, telah berhasil tersalurkan ke rekening penerima sebanyak 4,1 juta, sebelumnya Kementerian Ketenagakerjaan telah menerima 5,09 juta data calon penerima dari BPJS Ketenagakerjaan,” kata Ida.

Dan untuk cara mengecek penerima BSU 2022 dapat melalui bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dan kemnaker.go.id.

Dikutip dari bsu.kemnaker.go.id, berikut keterangan serta informasi cek penerima BSU, syarat, serta langkah-langkah pencairannya:

Cek Penerima

1. Kunjungi website kemnaker.go.id;

2. Daftar Akun;

Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran.

Lengkapi pendaftaran akun.

Aktivasi akun menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.

3. Masuk;

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini